Talak merupakan pemutusan hubungan antara suami-istri dalam Islam. Simak penjelasan lengkapnya.
- Memiliki keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah adalah dambaan setiap pasangan suami-istri. Namun terkadang hanya karena pertengkaran suami istri bisa bercerai, atau di dalam Islam disebut dengan talak.
Mengutip jurnal Hukum Talak dalam Keadaan Mabuk yang ditulis oleh Ade Saputra, menurut ulama Mazhab Hanafi dan Hambali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal khusus. Menukil buku Menikah untuk Bahagia: Sebuah Mahar Cinta oleh Abu Salman Farhan Al-atsary, proses talak akan dibawa ke persidangan agama.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Poliandri Berujung Maut di Bone, Pengamat Hukum: Melanggar Hukum Indonesia dan IslamPeristiwa viral yang terjadi di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) di mana suami suami kedua dibunuh oleh suami ketiga karena cemburu, menimbulkan tanggapan dari beberapa pengamat hukum.
مزید پڑھ »
Jenis-Jenis Riba dalam Islam, Ketahui Dasar Hukum dan DampaknyaRiba adalah istilah yang berasal dari Bahasa Arab yang berarti kelebihan atau tambahan.
مزید پڑھ »
Viral Kasus Suami Ketiga Bunuh Suami Kedua di Bone, UAS Jelaskan Hukum Islam soal PoliandriKasus poliandri di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berujung maut tengah jadi perhatian publik, begini pandangan Ustadz Abdul Somad.
مزید پڑھ »
Rendy Kjaernett Janji Tak Selingkuh Lagi, Kuasa Hukum Lady Nayoan: Ada Konsekuensi HukumDalam akta perdamaian itu tertulis Rendy Kjaernett berjanji tidak mengulangi perbuatannya, yakni berselingkuh.
مزید پڑھ »
Transparansi Adalah Keadaan Jelas dan Terbuka, Pahami Pengertian serta ContohnyaTransparansi adalah keterbukaan dalam melakukan segala kegiatan organisasi.
مزید پڑھ »
Pengertian Teks Pidato Persuasif, Ciri-ciri dan ContohnyaPidato persuasif harus dibuat dengan menarik dan tersusun agar pesannya bisa tersampaikan dengan baik dan benar.
مزید پڑھ »