Tanggapi Demo Pedagang Thrifting, Wamendag: Impornya yang Kita Larang
menegaskan bahwa yang dilarang oleh Pemerintah bukan aktifitas penjualannya. Melainkan proses masuknya pakaian bekas di Tanah Air dengan jalur impor ilegal.Untuk diketahui, ratusan pedagang yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia meminta Pemerintah untuk merivisi Peraturan Menteri Perdagangan No.
40/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor yang dinilai merugikan pedagangSelain itu, para pedagang juga meminta Pemerintah pusat untuk mengakomodir kuota impor dan diizinkan untuk terus mencari nafkah. Lalu, para pedagang meminta agar Pemerintah memberikan keadilan sosial bagi seluruh pedagang kecil
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Tanggapi Demo Pedagang Thrifting, Menteri Teten: Sudah Dilarang, Pakai Produk LokalMenteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menanggapi demo pedagang pakaian impor bekas atau thrifting di kantor Kementerian Perdagangan kemarin.
مزید پڑھ »
Wamendag Tanggapi Demo Pedagang Thrifting: Impor Baju Bekas Dilarang!Kemendag menyatakan pemerintah tidak melarang pedagang thirfting untuk menjual baju bekas, dengan catatan baju-baju bekas itu bukan impor.
مزید پڑھ »
Demo Kemendag, Pedagang Thrifting Sebut Pemerintah Lebih Pilih Impor Baju ChinaSebanyak 300 pedagang baju bekas impor (thrifting) dari Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan Cimol Gedebage, Bandung, akan unjuk rasa di Kemendag siang ini. Sebanyak...
مزید پڑھ »
Pedagang Pakaian Bekas Geruduk Kemendag, Minta Thrifting Dibolehkan Lagi!Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) siang ini, Selasa (6/6/2023).
مزید پڑھ »
Wamendag Minta Pedagang Thrifting Habiskan Barang DagangannyaWamendag Jerry Sambuaga mengatakan aktivitas thrifting atau jual barang bekas diperbolehkan selama itu bukan barang impor. Simak penjelasannya:
مزید پڑھ »