Tarif Pajak Bagi Pelaku Usaha Emas Turun

پاکستان خبریں خبریں

Tarif Pajak Bagi Pelaku Usaha Emas Turun
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 51%

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menuturkan, kebijakan itu tertuang dalam peraturan menteri keuan

“Pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif. Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha masuk dalam sistem. Sehingga, tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,’’ ujarnya, kemarin .

Dwi menjelaskan, penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait itu adalah penjualan/penyerahan atas emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan dan pedagang emas perhiasan, serta pengusaha emas batangan.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

jawapos /  🏆 35. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Pengumuman! Tarif Pajak Penjualan Emas Direvisi oleh Ditjen PajakPengumuman! Tarif Pajak Penjualan Emas Direvisi oleh Ditjen PajakDitjen Pajak mengatur ulang tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan atau penyerahan emas dan jasa yang terkait.
مزید پڑھ »

Tarif Pajak Emas Batangan Turun dari 0,45 Persen jadi 0,25 PersenTarif Pajak Emas Batangan Turun dari 0,45 Persen jadi 0,25 PersenDitjen Pajak Kementerian Keuangan memangkas tarif pajak emas batangan, yang semula dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen t
مزید پڑھ »

Ditjen Pajak: Ada 13,1 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan per 30 AprilDitjen Pajak: Ada 13,1 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan per 30 AprilJumlah tersebut mencerminkan persentase angka kepatuhan SPT Tahunan pada 2023 sebesar 67,60 persen.
مزید پڑھ »

Peringati Hari Buruh, Serikat Pekerja Bagi-bagi Kursi Roda, Sembako hingga TraktorPeringati Hari Buruh, Serikat Pekerja Bagi-bagi Kursi Roda, Sembako hingga TraktorTak seperti di daerah lain yang memperingati Hari Buruh dengan aksi demonstrasi, di kabupaten Gianyar, peringatan itu dilakukan dengan aksi bagi-bagi sembako, kursi roda hingga traktor sawah. Aksi itu dilakukan oleh Serikat Pekerja (SP) Gianyar bersama Pemkab Gianyar.
مزید پڑھ »

Cek, Ini Tarif Listrik Per kWh yang Berlaku Mei 2023Cek, Ini Tarif Listrik Per kWh yang Berlaku Mei 2023Tarif listrik per kWh bagi pelanggan non subsidi atau tariff adjusment ditentukan beberapa faktor. Lantas, berapa tarif per kWh yang berlaku Mei 2023?
مزید پڑھ »

Kemenkeu Atur Ulang Pengenaan Pajak Emas, Begini KetentuannyaKemenkeu Atur Ulang Pengenaan Pajak Emas, Begini KetentuannyaKemenkeu mengatur ulang pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan atau penyerahan emas dan jasa yang terkait. - Halaman 1
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-04-05 12:07:57