JPNN.com : Kemnaker mengumumkan pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda.
jpnn.com - Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.
"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang pada Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan di Jakarta, Senin .
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Kemnaker Bakal Denda Perusahaan yang Telat Kasih THR!Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
مزید پڑھ »
Hore! Kemnaker Pastikan Ojol Hingga Kurir Logistik Berhak Dapat THR Tahun iniKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, pengendara ojek online (ojol) hingga kurir logistik bakal mendapat THR Lebaran 2024.
مزید پڑھ »
Kemnaker Ungkap Sudah Ada Perusahaan yang Lapor Baru Bisa Bayar THR Setelah LebaranKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ingatkan ada sanksi jika perusahaan tak beri THR untuk karyawannya.
مزید پڑھ »
THR Bermasalah? Segera Lapor Kemnaker di SiniMenaker meminta para Gubernur, Wali Kota dan Bupati untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan THR di wilayahnya.
مزید پڑھ »
Kemnaker ingatkan perusahaan kena denda jika terlambat bayar THRKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan kepada perusahaan terdapat sanksi denda jika tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu ...
مزید پڑھ »
Kemnaker Buka Posko Pengaduan Bagi Pekerja soal THR Lebaran 2024, Layanan Bisa Diakses Online, Ini Linknya...Berita Kemnaker Buka Posko Pengaduan Bagi Pekerja soal THR Lebaran 2024, Layanan Bisa Diakses Online, Ini Linknya... terbaru hari ini 2024-03-18 20:14:14 dari sumber yang terpercaya
مزید پڑھ »