Tenang, Syarat Sertifikat Mengemudi untuk SIM Baru Belum Berlaku Ramadan
– Belakangan ini ramai pembahasan soal pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi. Namun, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan kebijakan itu belum diberlakukan.
“Ramai sekali tentang sertifikasi persyaratan administrasi tentang sertifikat pengemudi. Perpol 02 tahun 2023 memang baru bulan lalu disahkan. Cuma belum kita laksanakan,” kata Yusri di Mabes Polri, kemarin.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Korlantas kaji syarat sertifikat mengemudi untuk permohonan SIM'Jadi, kalau ditanya kapan diberlakukan, kami jawab belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji ini,' kata Dirregidents Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus.
مزید پڑھ »
Korlantas Polri: Syarat Sertifikat Mengemudi untuk SIM Baru Belum BerlakuDirektur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan sertifikat mengemudi untuk pembuatan SIM baru belum diberlakukan, masih kajian
مزید پڑھ »
Mabes Polri Sebut Syarat Sertifikat Mengemudi untuk Bikin SIM Masih DikajiKorlantas Polri menyatakan masih melakukan kajian soal keharusan memiliki sertifikat mengemudi saat membuat SIM
مزید پڑھ »
Kini Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Berikut Tahapan dan Syarat Pembuatan SIM BaruPolda Metro Jaya kini telah memberlakukan sertifikat mengemudi sebagi syarat administrasi pembuatan SIM baru.
مزید پڑھ »
Syarat Sertifikat Mengemudi dalam Permohonan Pembuatan SIM Masih DikajiSyarat sertifikat mengemudi dalam permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih dikaji. Saat ini syarat tersebut belum berlaku untuk permohon pembuatan SIM.
مزید پڑھ »
Anggota DPR Ingatkan Syarat Sertifikat Mengemudi Jangan Jadi Lahan 'Permainan' BaruAnggota Komisi III DPR, Arsul Sani ingatkan soal syarat wajib sertifikat mengemudi dalam pembuatan SIM tidak dijadikan lahan 'permainan' baru
مزید پڑھ »