Terdakwa kasus KDRT, Raden Indrajana Sofiandi, divonis dua tahun penjara. Raden Indrajana terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap kedua anaknya.
, divonis dua tahun penjara. Raden Indrajana terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap kedua anaknya.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Senin . Raden Indrajana juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara.ADVERTISEMENT Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya Raden Indrajana dituntut tiga tahun penjara.Kuasa hukum Indrajana, Hendri, mengatakan vonis hakim dinilai sudah baik. Pihaknya mengaku akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Sesuai dengan yang kita perlukan tadi selama persidangan ini dari awal sampai akhir dan selanjutnya untuk keputusan tadi udah dibacakan saya rasa ini sudah yang terbaik dan seadil-adilnya," kata Hendri. "Beliau akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding atau tidak. Jadi selama 7 hari ini akan kita manfaatkan untuk melakukan pertimbangan itu," tambahnya.fisik kepada kedua anaknya, yaitu KRS dan KAS . Jaksa menyebut Raden Indrajana memukul dan menendang kedua anaknya.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Kebakaran Lagi di Tahura R Soerjo, Kali Ini di Lereng WelirangUntuk kali kedua, wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo kembali terbakar.
مزید پڑھ »
Rangkaian Jawaban Saksi Satpam di Persidangan Terdakwa Mario Dandy...Persidangan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas pada kasus penganiayaan David Ozora sempat menghadirkan para satpam kompleks
مزید پڑھ »
Wah, Rara Pawang Prediksi Indonesia Cetak Gol ke Gawang ArgentinaRaden Rara Istiati Wulandari alias Rara Pawang memprediksi Timnas Indonesia mampu mencetak gol ke gawang Argentina.
مزید پڑھ »
8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Disidang, Kuasa Hukum Singgung Tragedi Kanjuruhan8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Disidang, Kuasa Hukum Singgung Tragedi Kanjuruhan tragediKanjuruhan
مزید پڑھ »