Terdakwa Kasus Mark Up Tukin ESDM Divonis 2 sampai 6 Tahun Penjara

پاکستان خبریں خبریں

Terdakwa Kasus Mark Up Tukin ESDM Divonis 2 sampai 6 Tahun Penjara
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 92%

KETUA Majelis Hakim Asmudi memutuskan kepada 10 orang terdakwa kasus mark up tunjangan kinerja tukin hukuman 2 sampai 6 tahun penjara

KETUA Majelis Hakim Asmudi memutuskan kepada 10 orang terdakwa kasus mark up tunjangan kinerja hukuman 2 sampai 6 tahun penjara. Hakim menyatakan 10 terdakwa tersebut terbukti telah melakukan manipulasi anggaran tukin bersama-sama.sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Abdullah dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Abdullah juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp355.486.628 subsider 1 tahun penjara. Beni dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Beni juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.629.875.090 subsider 2 tahun penjara.

Maria Febri dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Maria juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp805.789.121 subsider 1 tahun penjara. Priyo dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp5.584.066.929 subsider 2 tahun penjara.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات



Render Time: 2025-02-26 09:19:57