KETUA Majelis Hakim Asmudi memutuskan kepada 10 orang terdakwa kasus mark up tunjangan kinerja tukin hukuman 2 sampai 6 tahun penjara
KETUA Majelis Hakim Asmudi memutuskan kepada 10 orang terdakwa kasus mark up tunjangan kinerja hukuman 2 sampai 6 tahun penjara. Hakim menyatakan 10 terdakwa tersebut terbukti telah melakukan manipulasi anggaran tukin bersama-sama.sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Abdullah dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Abdullah juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp355.486.628 subsider 1 tahun penjara. Beni dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Beni juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.629.875.090 subsider 2 tahun penjara.
Maria Febri dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Maria juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp805.789.121 subsider 1 tahun penjara. Priyo dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp5.584.066.929 subsider 2 tahun penjara.