Pengendara mobil yang kendaraannya tak lulus uji emisi akan dikenakan denda paling besar Rp500 ribu.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan sanksi"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait denganBerdasar aturan, kata Doni, denda sebesar Rp250 ribu akan dikenakan kepada pengendara sepeda motor yang kendaraannya tak lulus uji emisi.
Sedangkan pengendara mobil yang kendaraannya tak lulus uji emisi akan dikenakan denda paling besar Rp500 ribu.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan tes uji emisi di lima titik lokasi sejak 25 Agustus 2023.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Berlaku Mulai 1 September 2023Razia kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi di Jakarta, akan mulai diberlakukan pada 1 September 2023
مزید پڑھ »
Takut Kena Tilang, Dalam Sehari Ribuan Pengendara Di Jakarta Lakukan Uji EmisiBagi kendaraan yang tak lolos uji emisi bakal ditilang Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil
مزید پڑھ »
Cara Buat Sertifikat Uji Emisi Kendaraan, Pengendara di Jakarta Wajib Punya Agar Tak Kena TilangSetiap pemilik kendaraan yang melintas wilayah Jakarta wajib memiliki sertifikat uji emisi. Lantas, bagaimana cara buat sertifikat uji emisi kendaraan? Berikut ini ulasannya.
مزید پڑھ »
Siap-siap Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Berlaku BesokSanksi tilang bagi pengemudi kendaraan tak lulus uji emisi akan diberlakukan di Jakarta mulai besok, Jumat (1/9).
مزید پڑھ »
Hari Ini Ada Razia Uji Emisi, Tak Lulus Kena Tilang SeginiIngat! hari ini Polda Metro Jaya akan mulai melakukan razia uji emisi. Kendaraan tak lulus uji emisi bakal ditilang segini.
مزید پڑھ »
Perhatikan, Ini 7 Cara Agar Kendaraan Dapat Lolos Uji Emisi hingga Lolos TilangBerikut ini ada beberapa tips lainnya yang dapat dilakukan agar lolos uji emisi.
مزید پڑھ »