KPU RI akhirnya putar haluan. Tidak mengambil kebijakan untuk merevisi PKPU tentang Pencalonan Presiden pasca putusan MK.
) tentang Pencalonan Presiden pasca Putusan Mahkamah Konstitusi . Namun, hanya menerbitkan surat dinas yang disampaikan kepada parpol peserta Pemilu 2024.Nomor 90 Tahun 2023. Yakni, terdapat pengecualian pada syarat usia kurang 40 tahun bagi bakal calon presiden/wakil presiden yang telah berpengalaman menjadi kepala daerah atau di legislatif. Nah, dalam pencalonan presiden dan Wapres, parpol diminta untuk memedomaniRI Hasyim Asy’ari membenarkan kebijakan tersebut.
Nomor 90 Tahun 2023 itu, sejatinya norma hukumnya sudah berlaku. Sebab, MK juga secara tegas merumuskan bahwa bakal capres/cawapres minimal harus berusia 40 tahun dan dikecualikan untuk mereka yang berpengalaman di jabatan melalui pemilihan umum. Kepala daerah, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
"Rumusan normanya sudah dirumuskan MK. Ya, kita ikuti saja rumusan yang dirumuskan dalam amar putusn MK itu," kata Hasyim saat ditemui di sela-sela pengecekan fasilitas tes kesehatan bakal capres-cawapres di RSPAD, Jakarta, kemarin.Resmi Mendaftar ke KPU sebagai Capres dan Cawapres, Berkas Anies-Cak Imin Dinyatakan Memenuhi Syaratitu mesti melalui jalan cukup panjang. Yakni, berkonsultasi lebih dulu dengan DPR dan pemerintah.
Ditanya soal pernyataan Yusril, Hasyim enggan berkomentar. Yang jelas, dia meyakini kebijakannya tersebut. Soal kemungkinan ada yang mempersoalkan di kemudian hari, Hasyim sadar bahwa apa pun yang dilakukan Sumber Jawa Pos menduga, dengan cukup surat dinas, peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang disebut-sebut bakal menjadi bacawapres pendamping Prabowo Subianto tetap terbuka. Tidak seribet jika harus merevisiDaftar ke KPU RI, Pasangan Ganjar-Mahfud MD Tegaskan Indonesia Bakal Bebas KorupsiUsai Mendaftar ke KPU, Ganjar dan Mahfud Akan Jalani Tes Kesehatan di RSPAD pada Akhir Pekan Ini
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Pengamat: Pascaputusan MK, KPU Bisa Langsung Revisi PKPU Tanpa Konsultasi ke DPR dan PemerintahDalam langkah revisi, KPU disebut Titi dapat langsung menindaklanjuti segala macam putusan yang berkaitan dengan PKPU.
مزید پڑھ »
Pendaftaran Pilpres 2024 Kian Dekat, KPU Akan Konsultasi Ubah PKPU Syarat Capres-Cawapres ke DPRKetua KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar putusan MK soal syarat Capres-Cawapres.
مزید پڑھ »
Pascaputusan MK, Yusril Sebut KPU Harus Konsultasi ke DPR Jika Ingin Ubah PKPUMahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
مزید پڑھ »
KPU Buka Pendaftaran Capres-Cawapres Besok, Kapan Revisi PKPU soal Batas Usia Dilakukan?KPU hingga kini belum melakukan revisi PKPU. Padahal pembukaan pendaftaran capres-cawapres akan mulai dibuka besok. Lalu bagaimana?
مزید پڑھ »
PKPU Pencapresan Batal Direvisi Pascaputusan MK, KPU Andalkan Surat DinasBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
مزید پڑھ »
KPU Tak Revisi PKPU Tentang Syarat Capres-Cawapres, Tetap Ikuti Amar Putusan MKKetua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang syarat pencalonan atau pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.
مزید پڑھ »