Markas Besar TNI mengusulkan prajurit aktif dapat menduduki 18 kementerian dan lembaga negara. Hal ini sebagaimana pembahasan internal mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Nasional TNI
Hal ini sebagaimana pembahasan internal mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dengan demikian, wacana perubahan aturan ini baru sebatas usulan yang belum disampaikan kepada Kementerian Pertahanan yang nantinya akan diteruskan ke DPR. Julius mengeklaim, saat ini banyak prajurit TNI aktif yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian atau lembaga.
Berdasarkan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa prajurit bisa menduduki 10 kementerian dan lembaga.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Asosiasi Harap Pemerintah Tinjau Ulang Perpanjangan Izin Ekspor Tembaga Freeport |Republika OnlineLangkah tersebut dianggap kurang sesuai dengan amanat Undang-Undang Minerba.
مزید پڑھ »
Selesai Susun DIM, Kemnaker Segera Bahas RUU PPRT Dengan DPR RIKementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menyebut Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tinggal selangkah lagi untuk segera disahkan menjadi Undang-undang yakni dibahas bersama DPR RI.
مزید پڑھ »
Penyergapan Mengerikan Bandar Sabu Besar Sumatera, Intel TNI Ditebas Parang Dikepung 50 OrangNyali intel TNI tak ciut sama sekali.
مزید پڑھ »
Prajurit TNI Bisa Duduki Jabatan Sipil Lebih Banyak, Digodog di Revisi UU TNIPrajurit TNI Bisa Duduki Jabatan Sipil Lebih Banyak, Digodog di Revisi UU TNI: Mabes TNI mengajukan usulan agar prajurit aktif dapat lebih banyak menduduki jabatan di kementerian atau lembaga
مزید پڑھ »