Terdakwa BK, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri di Buol, Sulawesi Tengah divonis hukuman 16 tahun penjara. Tak hanya itu, ia juga akan dikenakan hukuman kebiri dan pemasangan alat deteksi elektronik
untuk meningkatkan efek jera. Setelah nantinya keluar penjara, identitasnya sebagai pelaku pemerkosaan anak juga akan kembali dibuka pada publik agar meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
Vonis terhadap pelaku merujuk pada Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dimana Pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak dan terbukti melanggar Pasal 76D UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“UU sudah tegas menyatakan bahwa kekerasan seksual mengancam peran strategis anak sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan negara, sehingga perlu memperberat sanksi pidana dan memberikan tindakan terhadap pelaku kekerasan seksual,” lanjut Nahar.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Transformasi Digital untuk Pertumbuhan Ekonomi Sulawesi UtaraTransformasi digital berperan besar bagi pertumbuhan ekonomi dalam menciptakan pekerjaan baru.
مزید پڑھ »
Bupati di Provinsi Sulawesi Barat Diminta Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem |Republika OnlineTingkat kemiskinan ekstrem di Sulbar pada 2023 mencapai 2,94 persen.
مزید پڑھ »
Terdakwa Pemalsu Identitas Anak Dituntut 3 Bulan Penjara, Ini Reaksi KorbanKuasa hukum korban dalam kasus pemalsuan dokumen identitas anak, Jessica Forester, yaitu Dhony Fajar Fauzi, menyatakan tuntutan tersebut membuktikan tidak adanya intervensi kliennya dalam persidangan.
مزید پڑھ »
Ribuan Babi di Sulawesi Mati karena Virus, Mentan SYL: Alam Membuat Semuanya Aktif KembaliMentan SYL mengungkapkan, flu babi senantiasa kembali aktif meskipun sudah sempat mereda yang menurut dia kemungkinan terjadi karena faktor alam.
مزید پڑھ »
Terdakwa Natalia Rusli Akhirnya Ngaku Blokir Nomor Para KorbannyaAwalnya terdakwa Natalia Rusli menyangkal semua kesaksian yang dibeberkan saksi Verawati Sanjaya dan masalah pembayaran Rp45 juta saja yang terdakwa akui benar.
مزید پڑھ »
Sidang Lanjutan Kasus Natalia Rusli di PN Jakbar, 5 Saksi JPU Ringankan TerdakwaPengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan terdakwa Natalia Rusli pada Selasa 16 Mei 2023.
مزید پڑھ »