SELAIN gaji dan upah, perusahaan biasanya memberikan kompensasi dalam bentuk lain kepada karyawan sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan.
Bentuk kompensasi lain itu misalnya tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, tunjangan makan, bonus, fasilitas rekreasi, asuransi, program pengembangan diri, dan lain-lain.
Selama ini perlakuan pajak penghasilan atas kedua jenis kompensasi itu berbeda satu sama lain. Tunjangan pajak termasuk sebagai penghasilan bagi karyawan dan objek PPh Pasal 21 sehingga wajib dipotong oleh perusahaan. Sedangkan pajak ditanggung perusahaan tidak dipotong PPh pasal 21 oleh perusahaan karena dianggap merupakan penerimaan dalam bentuk natura/kenikmatan.
Pasal 3 ayat PMK Nomor 66 tahun 2023 dengan tegas menyatakan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan.Dengan demikian dapat diinterpretasikan bahwa pajak karyawan yang ditanggung perusahaan sekarang tidak lagi dikecualikan dari objek pajak sehingga menjadi objek PPh Pasal 21.
Sepertinya Per-16/PJ/2016 rancu dalam mengartikan pajak ditanggung perusahaan sebagai benefit in kinds . Kalau kita lihat definisi benefit in kinds, misalnya menurut OECD Glossary of Tax Terms, benefit in kind diartikan sebagai pendapatan dalam bentuk selain tunai sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasa yang diberikan.
Kelaziman atau best practice yang berlaku di berbagai negara juga sebenarnya tidak mengecualikan fringe benefits dari objek pajak. Hanya fringe benefits tertentu saja, atau dengan jumlah maksimal tertentu , yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Misalnya di Amerika Serikat, asuransi kesehatan, kontribusi pensiun, dan bantuan pendidikan tertentu dikecualikan dari pajak.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Beasiswa S2-S3 University of Melbourne, Tunjangan Rp 366 Juta Per TahunUniversity of Melbourne menawarkan beasiswa penelitian jenjang S2 dan S3, tunjangan hidup capai Rp 366 juta per tahun.
مزید پڑھ »
Perusahaan Ini Ancang-ancang Terjun ke Bisnis Konstruksi, Singgung Penggunaan PlastikSetelah 22 tahun sukses beroperasi dalam industri pengadaan barang dan jasa di sektor minyak dan gas bumi (migas), PT Asia Mega Pasifik (AMP) kini berambisi untuk berkompetisi di dunia jasa konstruksi.
مزید پڑھ »
RI Tarik Pajak Karbon, Ekosistem & Industri Siap Laksanakan?RI Tarik Pajak Karbon, Ekosistem & Industri Siap Laksanakan?
مزید پڑھ »
David Gadgetin Bagikan Biaya Pajak Bawa Masuk Iphone 15 dari Luar Negeri, Harganya Fantastis!David, youtuber dengan konten review gadget membagikan tingginya harga yang harus dibayar untuk membawa dua buah Iphone 15 ke Indonesia.
مزید پڑھ »