Pemeriksaan pengajuan restitusi wajib pajak orang pribadi sebelumnya 12 bulan
orang pribadi sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan . Adapun jumlah lebih bayar yang dapat diproses adalah paling banyak Rp 100 juta.orang pribadi berdasarkan Pasal 17B UU KUP paling lama 12 bulan. Namun, adanya aturan baru itu, prosesnya dipercepat menjadi 15 hari kerja.
Menurutnya, proses restitusi dilakukan dengan seminimal mungkin intervensi dan tatap muka antara petugas pajak dan wajib pajak. Hal itu bertujuan menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
DJP Percepat Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Jadi 15 Hari dari Semula 12 BulanDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai 9 Mei 2023 telah mempermudah pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak.
مزید پڑھ »
Luhut Bilang 9 Juta Ha Lahan Sawit Belum Bayar Pajak, DJP Usut!Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan sedang mengklarifikasi hal tersebut.
مزید پڑھ »
Pelaksanaan SBMPTN Dimulai, Perhatikan Ketentuan AturannyaAda beberapa ketentuan yang harus diperhatikan untuk mengikuti UTBK-SNBT 2023 (SBMPTN).
مزید پڑھ »
Ini Dokumen yang Dibawa dan Ketentuan Pakaian Ujian UTBK 2023Berikut dokumen yang dibawa dan ketentuan pakaian selama mengikuti UTBK 2023.
مزید پڑھ »
Masih ada Hujan, Cek Prakiraan Cuaca Sukoharjo Hari IniHari ini cuaca di Sukoharjo diprakirakan berubah-ubah dengan adanya potensi hujan di siang dan petang.
مزید پڑھ »
Kemenag Ingatkan PPIH Ketentuan Maksimal Barang Bawaan Jamaah |Republika OnlineBerat maksimal barang bawaan jamaah haji, terutama tas bagasi adalah 32 Kg.
مزید پڑھ »