Berita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
MENTERI BUMN Erick Thohir dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan surat keterangan tak pernah sebagai terpidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Surat itu untuk kepentingan Pemilihan Presiden 2024.
"Memang benar, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana, atas nama, para pemohon Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir," kata staf humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Oktober 2023. Menurut Djuyamto, PN Jaksel tak hanya menerbitkan surat keterangan Erick dan Yusril saja. PN Jaksel juga menerbitkan surat keterangan senada bakal pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ."Surat keterangan tersebut telah dikeluarkan oleh pengadilan sebagaimana permohonan yang diajukan oleh pemohon yang sudah saya sebutkan di atas. Keperluannya disana di dalam permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran pilpres," ujar Djuyamto.
Sosok cawapres pendamping Prabowo Subianto belum terungkap. Saat ini paket capres-cawapres yang sudah resmi disampaikan ke publik yakni, Anies-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Kemenkes Buka Layanan Data Bisa Diakses MasyarakatBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
مزید پڑھ »
Putuskan Beberapa Kasus Gugatan Usia Capres-Cawapres, MK: Berlaku yang TerbaruBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
مزید پڑھ »
Gerindra Respons Menguatnya Peluang Gibran sebagai Cawapres PrabowoBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
مزید پڑھ »
Kabulkan Sebagian Gugatan Usia Capres-Cawapres, Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju PilpresBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
مزید پڑھ »