KPK memeriksa 9 terpidana mengusut kasus dugaan pemerasan rutan. Salah satu yang diperiksa adalah eks Gubernur Sulsesl Nurdin Abdullah.
Ilustrasi. Salah satu yang diperiksa yaitu mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Ia dan terpidana lainnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dkk."Hari ini bertempat di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu .
Sebelumnya, pada Selasa , tim penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi yang juga merupakan terpidana kasus korupsi. Satu di antaranya ialah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
KPK Janji Bakal Transparan Usut Kasus Pencurian Uang DinasKPKberjanji bakal transparan dalam mengusut dugaan pencurian uang dinas di lembag antrasuah tersebut
مزید پڑھ »
Usut Kasus Sekda Bandung, KPK Periksa Yana Mulyana di SukamiskinKPK memeriksa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Lapas Sukamiskin sebagai saksi untuk tersangka Sekda Bandung Ema Sumarna dkk.
مزید پڑھ »
Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa 4 Legislator BandungJPNN.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap di lingkungan Pemkot Bandung.
مزید پڑھ »
Mahasiswa Minta KPK Usut Keterlibatan Menhub di Kasus Korupsi Jalur Kereta ApiMahasiswa minta Presiden mengusut dugaan keterlibatan Menbuh Budi di kasus korupsi DJKA
مزید پڑھ »
Usut Kasus Korupsi Rp3,03 T KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel MuhammadJPNN.com : Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Al-Haddar bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.
مزید پڑھ »
Ssst, KPK Sedang Usut Kasut Kasus Korupsi di PLN, Siapa Tersangkanya?JPNN.com : KPK menduga terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai milia
مزید پڑھ »