Asuransi & Reasuransi Wajib Tambah Modal, Butuh Waktu Berapa lama?
Presiden Director PT Reasuransi Maipark Indonesia, Kocu Andre Hutagalung memandang aturan baru OJK terkait penambahan modal bagi industri asuransi dan reasuransi sebagai bagian dari upaya memperbaiki industri.
Diharapkan ada jangka waktu 1-3 tahun yang diberikan otoritas bagi pelaku usaha untuk mencapai target permodalan Rp 500 miliar bagi asuransi dan Rp 1 triliun bagi reasuransi. Seperti apa pelaku usaha menghadapi aturan modal industri asuransi? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Presiden Direktur
, Hastanto Sri Margi Widodo serta Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama , Benny Waworuntu dan Presiden Director PT Reasuransi Maipark Indonesia, Kocu Andre Hutagalung dalam Power Lunch,
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Video: OJK Wajibkan Asuransi Tambah Modal, Pelaku Usaha Siap?Video: OJK Wajibkan Asuransi Tambah Modal, Pelaku Usaha Siap?
مزید پڑھ »
Ketentuan Modal Minimum Perusahaan Asuransi Bakal Naik sampai Rp 1 TriliunEkuitas minimum perusahaan asuransi akan naik 10 kali lipat sampai Rp 1 triliun di tahun 2028. - Halaman 1
مزید پڑھ »
PTSL Naikan Nilai Ekonomi hingga 5.219 Triliun, Hadi Tjahjanto: Perekonomian Rakyat BerkembangLebih lanjut Hadi menyampaikan bahwa di antara nilai tambah itu, Kabupaten Sidoarjo berkontribusi sekirar Rp160 miliar
مزید پڑھ »
Cegah Investasi Berisiko, OJK Atur Ulang Kesehatan Keuangan Asuransi dan Reasuransipenyempurnaan ketentuan dalam POJK 5/2023 dan POJK 6/2023 dimaksud bertujuan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan mengoptimalkan kinerja investasi te
مزید پڑھ »
Mirip Swita Glorite, Ini Trik Agen Asuransi Tipu NasabahAgen Pemasaran Asuransi Sinarmas MSIG Swita Glorite Supit yang saat ini mendekam di penjara mendadak viral usai kasus pemalsuan polis yang
مزید پڑھ »
OJK Batasi Investasi Perusahaan Asuransi, Jadi SeginiOtoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peraturan OJK Nomor 5 tahun 2023 dan Nomor 6 tahun 2023, tentang apa?
مزید پڑھ »