Video Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 dan beraku per 1 Juli 2023, Kementerian Keuangan resmi mengenakan pajak natura atau kenikmatan bagi fasilitas yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan.
Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 dan beraku per 1 Juli 2023, Kementerian Keuangan resmi mengenakan pajak natura atau kenikmatan bagi fasilitas yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan.
Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti mengungkapkan adanya pengeculian terhadap pengenaa pajak natura salah satunya adalah natura yang berasal dari APBN dan APBD. Oleh karena itu, Aparatur Sipil Negara termasuk PNS tidak dikenakan pajak natura. Seperti apa aturan pengenaan pajak natura ini? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti dalam Squawk Box,
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
PNS Dapat Pengecualian Pajak Natura, Tidak Dikenakan Pajak Fasilitas KantorPara ASN, termasuk PNS, tidak dikenakan pajak natura apabila mendapat fasilitas dari kantor. Ini penjelasannya.
مزید پڑھ »
10 Ikan yang Tidak Aman Dimakan Penderita Asam Urat, Tinggi Purin Bikin Nyeri Sendi KambuhIkan yang tidak aman dimakan penderita asam urat biasanya tinggi purin. Konsumsi makanan yang mengandung purin tinggi bisa menyebabkan nyeri sendi. Sindonews news .
مزید پڑھ »
Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..Ketua Komisi IV DPR, Sudin, menanggapi penolakan oleh banyak pihak soal PP Nomor 26 Tahun 2023 yang di dalamnya melegalkan ekspor pasir laut.
مزید پڑھ »
Ingat! Fasilitas Golf hingga Pacuan Kuda Kena Pajak NaturaDitjen Pajak Kemenkeu mengingatkan bahwa fasilitas golf hingga pacuan kuda kini kena pajak natura.
مزید پڑھ »
Dituding Cuma Iseng Ambil S3, Begini Penjelasan AshantyAshanty awalnya tidak mau mempublikasikan pengumuman S3 ini karena ragu tidak akan seperti yang diharapkan.
مزید پڑھ »
Karyawan Dapat Kupon Makan Rp2,5 Juta, Siap-siap Kena Pajak!Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya merilis aturan pajak atas natura dan kenikmatan barang atau fasilitas yang diterima karyawan dari perusahaan.
مزید پڑھ »