Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi angkat bicara terkait Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani yang dimakzulkan oleh DPRD Pematang Siantar.
Sebelumnya, hasil Sidang Paripurna DPRD Pematang Siantar mengeluarkan putusan untuk memberhentikan Susanti Dewayani dari posisinya sebagai Wali Kota Pematang Siantar. Keputusan itu diambil karena Susanti Dewayani dianggap melakukan pelanggaran dalam pelantikan Aparatur Sipil Negara .Sebelum keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna DPRD Pematang Siantar, Senin , DPRD terlebih dahulu membentuk panitia khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti.
Terkait pemakzulan Wali Kota Siantar, Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan tidak semudah itu memberhentikan kepala daerah. Edy menjelaskan setidaknya ada tiga faktor yang bisa membuat kepala daerah berhenti dari dari jabatannya sesuai yang diatur dalam undang-undang, yakni meninggal dunia, sakit, dan mengundurkan diri.
"Tidak begitu, tidak semudah memberhentikan. Ada kegiatan tiga persoalan yang bisa seorang pejabat pemerintah daerah itu berhenti, beralasan tetap, meninggal, sakit, yang ketiga adalah dia mengundurkan diri," ujar Edy di Medan, Rabu dikutip dariEdy Rahmayadi juga tidak memungkiri DPRD memiliki hak untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian itu. Namun, kata Edy, masih banyak tahapan proses yang harus dilalui.
Edy mengatakan jika berbicara sesuai aturan, begitulah proses dari pemberhentian kepala daerah. Untuk itu Edy kembali menegaskan tidak semudah dan secepat itu menghentikan kepala daerah.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Edy Tanggapi Pemberhentian Wali Kota Siantar, Sebut Prosesnya Tak MudahEdy Rahmayadi menanggapi pemberhentian Wali Kota Siantar oleh DPRD Siantar, dia menyebut prosesnya tak mudah.
مزید پڑھ »
Sidang Paripurna DPRD Putuskan Pemberhentian Wali Kota SiantarSidang Paripurna DPRD Pematang Siantar memutuskan memberhentikan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani. Pemberhentian itu terkait dugaan pelanggaran dalam pelantikan aparatur sipil negara dan dokumen palsu. Via: detiksumut_
مزید پڑھ »
DPRD Usulkan Pemakzulan Wali Kota Pematang SiantarDPRD Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, mengusulkan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani. Susanti dinilai melanggar sembilan undang-undang dalam pengisian jabatan di Pemkot Pematang Siantar. Nusantara AdadiKompas
مزید پڑھ »
Sudah 2 Wali Kota Siantar Direkomendasikan untuk Dimakzulkan oleh DPRDSudah dua Wali Kota Pematang Siantar yang diputuskan oleh DPRD untuk dimakzulkan. Keduanya adalah Hefriansyah Noor dan Susanti Dewayani. Via detiksumut_
مزید پڑھ »
Wali Kota Pematangsiantar Dimakzulkan DPRD, Gubernur Edy: Tak Semudah ItuWali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, dimakzulkan melalui sidang paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, Senin 20 Maret 2023.
مزید پڑھ »
Gubenur Sumut respons usulan pemberhentian Wali Kota Pematang SiantarGubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi merespon pengusulan pemberhentian Susanti Dewayani dari Wali Kota Pematang Siantar berdasarkan hasil Sidang Paripurna ...
مزید پڑھ »