Presiden Joko Widodo perlu menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) baru untuk merevisi masa jabatan pimpinan KPK Firli Bahuri cs usai putusan MK. - Halaman 1
Ketua KPK Firli Bahuri , dan sejumlah wakil pimpinan KPK, saat konferensi pers akhir tahun Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 27 Desember 2022. - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi 5 tahun, berlaku efektif sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Karena itu, kata Yusril, Presiden Joko Widodo perlu menerbitkan Keputusan Presiden baru untuk merevisi masa jabatan pimpinan KPK Firli Bahuri Cs."Tindakan administratif tersebut dilakukan dengan penerbitan Keputusan Presiden yang baru, yang merevisi masa jabatan pimpinan KPK sekarang dari 4 tahun menjadi 5 tahun," ujar Yusril kepada wartawan, Sabtu .Yusril menegaskan bahwa putusan MK efektif berlaku sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
"Karena putusan MK tersebut mengandung norma hukum baru, yang mengubah substansi norma pengaturan masa jabatan Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK yang ada sekarang, maka norma dalam Putusan MK tersebut otomatis berlaku efektif sejak diucapkan," tandas Yusril. Yusril mengatakan konsekuensi dari putusan tersebut adalah, Keputusan Presiden tentang pengesahan masa jabatan Pimpinan KPK yang ada sekarang harus direvisi dengan mengacu kepada Putusan MK."Dengan kata lain, diperlukan adanya tindakan administratif di bidang hukum administrasi negara untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut agar berlaku efektif bagi Pimpinan KPK yang ada sekarang," terang Yusril.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi atau judicial review Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dengan putusan ini, masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari sebelumnya empat tahun.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Wamenkumham: Presiden Bakal Ubah Keppres Masa Jabatan Firli Dkk di KPKWamenkumham Eddy Hiariej mengatakan Presiden Jokowi akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) baru terkait masa jabatan Firli Bahuri dkk.
مزید پڑھ »
Jokowi Dikabarkan Segera Teken Keppres Perubahan Masa Jabatan Firli CsPresiden Jokowi disebut akan menyetujui perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres)
مزید پڑھ »
Wamenkumham Sebut Jokowi Akan Ubah Keppres soal Firli Bahuri DkkWamenkumham Eddy Hiariej menyebut Presiden Jokowi akan mengubah keppres soal masa jabatan Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya. - Halaman 1
مزید پڑھ »
Wamenkumham: Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Sampai 20 Desember 2024 |Republika OnlinePresiden akan melaksanakan putusan MK dengan mengubah Keppres pimpinan KPK.
مزید پڑھ »
Masa Jabatan Pimpinan KPK Ditambah, Wamenkumham: Presiden Akan Ubah KeppresWamenkumham sebut Jokowi akan ubah Keppres terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK atau sesuai dengan putusan MK
مزید پڑھ »
MK Tambah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Wamenkumham Ingatkan Jokowi soal KeppresWamenkumham mengatakan bahwa Presiden Jokowi harus segera menindaklanjuti putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK
مزید پڑھ »