Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan tidak ada utang yang wajib dibayar Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait pembayaran selisih harga atau rafaksi minyak goreng. Bagaimana sebenarnya?
Liputan6.com, Jakarta - Polemik minyak goreng memasuki babak baru. Setelah sempat hilang di pasaran, masalah terbaru Pemerintah rupanya tak kunjung membayar utang rafaksi atau selisih harga minyak goreng ke peritel sebesar Rp 344 miliar.
Untuk memahami lebih lengkap, berikut fakta-fakta terkait permasalahan utang rafaksi minyak goreng Pemerintah sebesar Rp 344 miliar ke Peritel, dirangkum Liputan6.com, Jumat . "Kalau Kemendag enggak ada anggaran untuk bayar utang. BPDPKS mau bayar tapi Permendagnya sudah enggak ada maka perlu payung hukum," kata Zulkifli Hasan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis .
Jika dalam kurun waktu 2-3 bulan dari sekarang tidak dibayarkan, maka Aprindo mengancam akan menghentikan pembelian minyak goreng dari produsen. Dampaknya, nanti minyak goreng akan kembali langka di ritel seluruh Indonesia. "Tapi yang saya sampikan statement kita sedang mempersiapkan untuk menjalankan opsi-opsi, sesuai dengan perkembangan yang kita sedang nantikan ini," tambahnya.3 dari 4 halaman4. Peritel Bakal terus tagih utang Rafaksi minyak gorengKetua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia , Roy Nicholas Mandey, menghadiri undangan resmi dari Kementerian Perdagangan siang ini, Kamis untuk membahas perihal pembayaran utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp 344 miliar.
"Jadi, dengan kata lain bahwa ini penugasan dan ini bukan yang diminta oleh Aprindo atau peritel untuk melakukan, tetapi kita diminta untuk melakukannya," ujarnya.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Ini Respons Mendag Zulhas soal Kisruh Utang Minyak Goreng Rp344 MMendag Zulhas angkat bicara terkait utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar ke pengusaha ritel.
مزید پڑھ »
Tak Usah Panik, Bunda! Minyak Goreng Belum Bakal LangkaBos peritel modern meminta pemerintah segera memastikan jadwal pembayaran utang rafaksi Rp344 miliar.
مزید پڑھ »
3 Desakan Ritel Soal Utang Migor, Mendag Sebut Bisa DipenjaraPengusaha ritel mendesak pemerintah menyelesaikan utang rafaksi Rp344 miliar dalam 3 bulan.
مزید پڑھ »
Aprindo: Kemendag Belum Beri Kepastian Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 MiliarAprindo menghargai langkah yang dilakukan Kemendag telah mengundang Aprindo hadir untuk mendiskusikan persoalan utang rafaksi minyak goreng.
مزید پڑھ »
Pengusaha Tempuh Jalur Hukum Jika Pemerintah Tak Bayar Utang Minyak Goreng Rp 344 MiliarAsosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Aprindo (Aprindo) tengah berdiskusi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menyelesaikan masalah selisih harga (rafaksi) minyak goreng.
مزید پڑھ »
Ini Biang Kerok Pemerintah Mandek Bayar Utang Migor Rp344 MMendag mengatakan, pembayaran utang itu membutuhkan payung hukum.
مزید پڑھ »