Soal Sistem Pemilu, Legislator PAN Ingatkan Keputusan MK di Era Mahfud MD Bersifat Mengikat
-Mahkamah Konstitusi diharapkan memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Sebab, pada 23 Desember 2008 saat MK dipimpin Mahfud MD, telah memutuskan sistem proporsional tertutup tidak berlaku lagi.
Guspardi juga berharap MK tetap netral dan menjaga marwahnya sebagai lembaga hukum tertinggi di Indonesia yang tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan dan kepentingan pihak manapun.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
NasDem Wanti-wanti Mahkamah Konstitusi Sidang Sistem Pemilu secara TransparanNasDem Jawa Barat (Jabar), Saan Mustopa meminta Mahkamah Konstitusi (MK) harus tegas dalam menentukan keputusan Sistem Pemilu proporsional terbuka atau tertutup
مزید پڑھ »
Disebut Bakal Setujui Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Apa Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)?Putusan MK disebut bakal menyetujui gugatan uji materi mengenai sistem proporsional tertutup. Apa saja wewenang MK?
مزید پڑھ »
Sikap PAN Tegas Tolak Pemilu Tertutup, Ajak Mahkamah Konstitusi Koreksi DiriAnggota DPR RI Fraksi PAN, Yandri Susanto berharap Mahkamah Konstitusi dapat bersikap negarawan terkait putusan tersebut.
مزید پڑھ »
Denny Indrayana Sebut Pemberi Informasi Kepadanya Kredibel, Bukan Berasal Dari Lingkungan MK - Tribunnews.comDenny Indrayana meyakini informasi yang didapatkannya terkait putusan Mahkamah Konsitusi (MK) soal sistem Pemilu sangat kredibel.
مزید پڑھ »
Polemik Proporsional Tertutup, Habiburokhman Gerindra Ingatkan Anggaran MK Ditentukan DPRAnggota DPR Habiburokhman berharaop Mahkamah Konstitusi untuk tidak memutuskan sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.
مزید پڑھ »
Posisi MK yang Kian Terkunci untuk Tolak Proporsional Tertutupasyarakat tengah dihebohkan dengan informasi mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengubah sistem pemilihan umum (pemilu).
مزید پڑھ »