Kemenhub akan mengubah syarat perjalanan usai aturan pakai masker untuk sejumlah moda transportasi dicabut.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan segera mengubah persyaratan perjalanan seiring dengan masuknya Indonesia ke fase endemi Covid-19.
Adita mengatakan, surat edaran tersebut akan segera dikeluarkan. Perubahan persyaratan perjalanan ini akan berlaku untuk seluruh moda transportasi, mulai dari darat, laut, udara, hingga perkeretaapian. Sebelumnya, melalui SE No 1/2023, tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19, Satgas Covid-19 tidak lagi mewajibkan penggunaan masker sebagai syarat perjalanan di dalam dan luar negeri.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Catat, Penumpang Kereta Jarak Jauh Masih Wajib Pakai MaskerKAI masih menunggu aturan Kemenhub untuk mencabut aturan wajib masker.
مزید پڑھ »
Pemerintah Cabut Aturan Wajib Pakai Masker, Respons Warga: Sudah Terbiasa, Aneh Kalau Enggak PakaiBagi sebagian masyarakat, masker bukan hanya sebagai alat untuk memproteksi diri dari virus Covid-19, tetapi sudah menjadi fesyen kesehariannya.
مزید پڑھ »
Aturan Wajib Masker Dicabut, Kemenhub Segera Rilis Syarat Perjalanan TerbaruKemenhub sedang merevisi aturan yang terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri.
مزید پڑھ »
Ingat ya, Naik Kereta Jarak Jauh Masih Wajib Pakai MaskerKAI masih menunggu aturan turunan dari Kemenhub soal penumpang KA jarak jauh bebas lepas masker.
مزید پڑھ »
Hore, Orang RI Tak Lagi Wajib Pakai Masker, Ini AlasannyaPemerintah resmi mencabut aturan wajib pakai masker, ini alasannya.
مزید پڑھ »
Naik MRT Sudah Bebas Masker, KRL Masih Terapkan Aturan LamaPemerintah resmi mencabut aturan wajib pakai masker di area publik.
مزید پڑھ »