Roy Rening ditahan KPK untuk 20 hari pertama pada 9-28 Mei 2023 di cabang rumah tahanan KPK pada Markas Komando Pusat Pomal, Jakarta Utara. Ia dituding merintangi pemeriksaan KPK terhadap Lukas Enembe, Gubernur Papua. Polhuk AdadiKompas
Atas dugaan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Roy sebagai tersangka. Penyidik menahan Roy untuk 20 hari pertama pada 9-28 Mei 2023 di cabang rumah tahanan KPK pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut , Jakarta Utara. Sebelum ditahan, penyidik telah memeriksa Roy sekitar enam jam.
Selain itu, Roy diduga memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologi peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dengan tujuan untuk menggalang opini publik. Alhasil, sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.
Atas saran tersebut, pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Akibatnya, proses penyidikan perkara yang dilakukan penyidik menjadi terintangi dan terhambat. Seusai konferensi pers, Roy menyerahkan sepenuhnya kepada anak dan tim kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan. Sebelum diperiksa penyidik, Roy bakal membuktikan bahwa ia sama sekali tidak pernah merintangi, mencegah, atau menggagalkan penyidikan. Sebab, sampai saat ini, penyidikan terhadap kasus Lukas berjalan dengan baik. KPK sudah menangkap dan menahan Lukas. Bahkan, KPK juga telah menyita dan menggeledah semua yang berkaitan dengan Lukas.
Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 16 UU No 18/2003 tentang Advokat dijelaskan, advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata ketika melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan iktikad baik. Hal tersebut dipertegas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 26/2013 sehingga pengacara diberikan imunitas dan proteksi oleh undang-undang.
”Saya dan tim hukum saya luar biasa membantu agar seluruh proses tahapan ini harus berjalan. Kami tidak boleh dinilai bahwa kami sebagai penegak hukum berusaha untuk menghalang-halangi upaya penegakan hukum dengan unsur iktikad baik terpenuhi, maka seharusnya perkara ini dengan kaitan Pasal 21 tidak bisa diterapkan, tidak bisa jalan untuk profesi advokat,” kata Roy.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Roy Rening Dipanggil KPK Hari IniKPK hari ini memanggil Roy Hening, kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.
مزید پڑھ »
Pengacara Lukas Enembe, Roy Rening Penuhi Panggilan KPKStefanus Roy Rening akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK, sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
مزید پڑھ »
Diperiksa Perdana KPK Sebagai Tersangka, Pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy: Saya Siap dengan Segala Risiko!'...Saya siap dengan segala risiko apa pun.'
مزید پڑھ »
Halangi Penyidikan, KPK Tahan Roy Rening Pengacara Lukas EnembeKOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening hari ini, Selasa, (9/5).
مزید پڑھ »
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPKPengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat diperiksa KPK.
مزید پڑھ »
Jadi Tersangka, Pengacara Lukas Enembe Dijebloskan KPK ke RutanKPK menahan pengacara Lukas Enembe gubernur nonaktif Papua, Stefanus Roy Rening.
مزید پڑھ »