Ditjen Dikti menyatakan Pasal 6 Permendikbud 2/2024 mengatur hanya mewajibkan mahasiswa membayar Rp500 per semester.
Direktur Jenderal Dikti, Abdul Haris menjelaskan kelonggaran itu secara jelas telah diatur dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor 2 tahun 2024. Menurut Haris, UKT kelompok tarif I hanya mewajibkan mahasiswa membayar Rp500 per semester. Sedangkan untuk kelompok II hanya dua kali lipatnya yakni Rp1 juta.
"Artinya kalau kita yang satu juta mungkin dua kalinya. Kalau kita bandingkan ini kan angka yang saya pikir bisa diakomodir dan ini murah sekali dan sebenarnya ruang ini yang kita berikan pada konsep asas berkeadilan," ucap Haris.
Kemendikbudristek Ditjen Dikti Ptn Bh
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Kemendikbud Minta PTN Sediakan Berbagai Mekanisme Keringanan UKT'Kami menekankan agar kampus menyediakan beragam mekanisme keringanan (Pembayaran UKT),' kata Dirjen Dikti, Prof. Haris.
مزید پڑھ »
Kemendikbud Klarifikasi soal Kuliah Cuma Kebutuhan TersierKemendikbud Ristek mengklarifikasi soal pernyataan Sekretaris Ditjen Dikti soal kuliah kebutuhan tersier dan tak wajib.
مزید پڑھ »
Polemik Kenaikan UKT, MUI Sebut Sama Saja Larang Orang Miskin KuliahKenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di kampus-kampus membuat keberpihakan negara terhadap pendidikan nasional dipertanyakan.
مزید پڑھ »
Janji Nadiem Makarim: UKT Terlalu Mahal Bakal Dibatalkan!Nadiem Makarim berjanji akan mengevaluasi penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di kampus-kampus negeri.
مزید پڑھ »
Duduk Perkara Kasus Trisakti Vs KemendikbudSengketa status kampus kampus Universitas Trisakti hingga kini masih belum menemukan titik terang.
مزید پڑھ »
Demo Pro-Palestina di Kampus-kampus AS Terus Berlanjut, Bentrokan Terjadi di UCLABentrokan terjadi di UCLA antara mahasiswa pro-Palestina dengan kelompok dari luar kampus.
مزید پڑھ »