DJP: 13,3 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 10 Mei 2023 |Republika Online

پاکستان خبریں خبریں

DJP: 13,3 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 10 Mei 2023 |Republika Online
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 11 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 8%
  • Publisher: 63%

Jumlah pelapor SPT naik 2,84 persen dibandingkan 2022.

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat . Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 13,3 juta wajib pajak orang pribadi maupun badan telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan per 10 Mei 2023.JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 13,3 juta wajib pajak orang pribadi maupun badan telah melaporkanper 10 Mei 2023.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo merinci 13,3 juta wajib pajak yang telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan terdiri atas 975 ribu badan atau dan 12,3 juta orang pribadi.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

republikaonline /  🏆 16. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Jumlah Pelapor SPT Tumbuh 2,84% Tahun IniJumlah Pelapor SPT Tumbuh 2,84% Tahun IniDJP akan menunggu pelaporan SPT sampai akhir 2023 sehingga pelaporan SPT tidak akan berhenti pada 31 Maret bagi SPT OP dan SPT Badan pada 30 April.
مزید پڑھ »

Ditjen Pajak: Pelaporan SPT Tahunan tumbuh 2,84 persen hingga 10 Mei 2023Ditjen Pajak: Pelaporan SPT Tahunan tumbuh 2,84 persen hingga 10 Mei 2023Direktorat Jenderal Pajak akan menunggu pelaporan SPT tahunan sampai akhir 2023 ini, sehingga pelaporan SPT tidak berhenti pada 31 Maret bagi SPT OP dan SPT Badan pada 30 April.
مزید پڑھ »

Tingkat Pengangguran Terbuka Februari 2023 Menurun, Dekati Capaian Sebelum PandemiBadan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa tingkat pengangguran terbuka (TPT) Februari tahun ini sebesar 5,45 persen. Terjadi penurunan sebesar 0,38 persen dari TPT Februari tahun lalu, serta 0,41 persen dari TPT pada Agustus tahun lalu. Tingkat pengangguran yang menurun tidak terlepas dari jumlah penduduk bekerja yang terus meningkat, dan jumlah pengangguran yang menurun. Jumlah penduduk bekerja pada Februari tahun ini naik 3,02 juta orang dibanding tahun lalu, dan angka pengangguran menurun sekitar 410 ribu penduduk. Penurunan tersebut membuat angka pengangguran terus mendekati capaian sebelum pandemi, tepatnya Februari 2020. Saat itu, tingkat pengangguran berada di bawah 5 persen, dan jumlah penduduk menganggur kurang dari 7 juta jiwa. Perlu diperhatikan bahwa sejak 2019, tren tingkat pengangguran selalu menurun saat Februari, lalu meningkat di bulan Agustus. Hal ini disebabkan jumlah penduduk bekerja meningkat di bulan Februari, lalu menurun di bulan Agustus. Riset jumlah penduduk bekerja dan menganggur selalu dilakukan BPS dua kali setahun, yakni di bulan Februari dan Agustus. BPS mendefinisikan TPT sebagai persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. Jumlah angkatan kerja terdiri dari akumulasi angka penduduk usia kerja—15 tahun ke atas yang telah bekerja—aktif maupun berhalangan sementara, dan angka penduduk usia kerja yang sedang menganggur.
مزید پڑھ »

DJP Percepat Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Jadi 15 Hari dari Semula 12 BulanDJP Percepat Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Jadi 15 Hari dari Semula 12 BulanDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai 9 Mei 2023 telah mempermudah pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak.
مزید پڑھ »

Luhut Bilang 9 Juta Ha Lahan Sawit Belum Bayar Pajak, DJP Usut!Luhut Bilang 9 Juta Ha Lahan Sawit Belum Bayar Pajak, DJP Usut!Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan sedang mengklarifikasi hal tersebut.
مزید پڑھ »

Ubah Ketentuan, DJP Percepat Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak jadi 15 Hari |Republika OnlineUbah Ketentuan, DJP Percepat Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak jadi 15 Hari |Republika OnlinePemeriksaan pengajuan restitusi wajib pajak orang pribadi sebelumnya 12 bulan
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-03-29 17:40:55