Majelis Hakim Pengadilan Tipikor meyakini Sudrajad Dimyati terbukti menerima suap berkaitan dengan penanganan perkara di MA.
Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menjatuhkan pidana 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati."Hari ini majelis hakim PN Tipikor Bandung memutus bersalah melakukan korupsi kepada terdakwa Sudrajad Dimyati, hakim agung MA RI. Mejelis hakim memutus pidana penjara selama 8 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa .
Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut Dimyati melakukannya bersama-sama dengan Panitera Pengganti Elly Tri Pangestuti , dan dua Kepaniteraan Mahkamah Agung, yakni Desy Yustria dan Muhajir Habibie . Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung . Dia menjadi hakim agung pertama yang dijerat KPK atas dugaan suap penanganan perkara di MA.
Selanjutnya para deposan yang di antaranya adalah Heryanto dan Ivan Dwi bertemu dengan Theodorus dan Eko selaku pengacara untuk berkonsultasi. Kemudian, kedua pengacara itu mengajukan gugatan pembatalan putusan perdamaian ke Pengadilan Negeri Semarang, namun ditolak. Kemudian para pengacara berhubungan dengan Muhajir. Selanjutnya Muhajir menghubungi Elly yang merupakan representasi dari Sudjarad Dimyati untuk meneruskan permintaan pengurusan perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
Kemudian Desy Yustria , Muhajir Habibie , Albasri , Yosep Parera , Eko Suparno Heryanto Tanaka , dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto .
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati Hadapi Vonis Kasus Penanganan Perkara di MAHakim Agung nonaktif MA Sudrajad Dimyati akan menghadapi vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/5/2023).
مزید پڑھ »
Kasus Suap Perkara MA, Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara |Republika OnlineTuntutan terdakwa mengganti uang 80 ribu dolar Singapura tak terdapat pada putusan.
مزید پڑھ »
Hakim Agung Sudrajad Dimyati divonis delapan tahun penjaraKabar baru! Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
مزید پڑھ »
Hakim Agung Sudjarad Dimyati Hadapi Vonis Kasus Suap Hari IniHakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (30/5/2023).
مزید پڑھ »
Mantan Hakim MA Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun PenjaraVonis hukuman terhadap Sudrajad Dimyati tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK.
مزید پڑھ »
Serikat Pekerja Ingatkan Toko Buku Gunung Agung Selesaikan Hak Karyawan Kena PHKToko Gunung Agung diminta menyelesaikan hak-hak pekerja yang di PHK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
مزید پڑھ »