Majelis hakim PN Jakbar menyebut Irjen Teddy Minahasa terbukti menerima keuntungan dari penjualan narkoba jenis sabu senilai Rp 300 juta.
berdalih penjualan sabu itu akan digunakan untuk bonus anggota. Teddy, kata hakim, memerintahkan Dody untuk menjual sabu itu ke seorang wanita bernama Linda Pujiastuti.
"Terdakwa kembali melanjutkan rangkaian perbuatan tersebut dengan menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram dengan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5.000 gram kepada Linda melalui Dody dan Syamsul Ma'arif," imbuhnya.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Hakim Bacakan Sejumlah Fakta Persidangan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa!Teddy Minahasa telah duduk di hadapan hakim dan mendengarkan pembacaan fakta persidangan.
مزید پڑھ »
Irjen Pol Teddy Minahasa Divonis Hari IniTeddy Minahasa Putra dijadwalkan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (9.5.2023) pagi. Sidang digelar di Ruang Mudjono sekitar pukul 09.00 WIB. Irjen...
مزید پڑھ »
Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Kasus Peredaran Narkoba Hari IniMantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra, akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.
مزید پڑھ »
Jelang Sidang Vonis Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Yakin Kliennya Bisa Diputus Bebas!Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
مزید پڑھ »
7 Fakta Menarik Kembali Mengingat Kasus, Kronologi, hingga Pleidoi Jelang Vonis Irjen Teddy MinahasaMantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa pada hari ini, Selasa (9/5/2023) bakal menjalani sidang vonis terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
مزید پڑھ »
Divonis Seumur Hidup, Ini Hal Meringankan Bikin Irjen Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati'Terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.
مزید پڑھ »