Kata Kejagung, Dirut Waskita Karya berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) pakai dokumen pendukung palsu.
- Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.sebelumnya, penetapan Destiawan sebagai tersangka kasus korupsi telah dilakukan sejak Kamis .
Destiawan ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk. "Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk periode Juli 2020 sampai dengan sekarang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Sabtu .Ketut menjelaskan, Destiawan berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Sebagai Tersangka, Kasus Penyimpangan DanaDestiawan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan WSKT.
مزید پڑھ »
Kejagung Tahan Dirut Waskita Karya |Republika OnlineDES diduga memerintahkan pencairan SCF dengan dokumen pendukung palsu.
مزید پڑھ »
Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Sebagai Tersangka KorupsiKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
مزید پڑھ »
Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya TersangkaTim penyidik Jampidsus Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk, Destiawan Soewardjono, sebagai tersangka.
مزید پڑھ »
Jadi Tersangka, Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Ditahan di Rutan Salemba Cabang KejagungPenahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023.
مزید پڑھ »