Destiawan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas…
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka.
Ketut menyebut peran dari Destiawan diketahui memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing dengan menggunakan dokumen pendukung palsu Sekadar Informasi, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk .
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Kapolri dan Kejagung Dukung Pembenahan Tata Kelola PSSI |Republika OnlinePSSI akan membentuk satgas anti pengaturan skor dan transparansi keuangan.
مزید پڑھ »
Sah! Erick Thohir Angkat Buwas Jadi Dirut Perum Bulog LagiBudi Waseso kembali diangkat jadi Dirut Perum Bulog
مزید پڑھ »
Tinjau Arus Mudik di Stasiun Pasar Senen, Dirut Jasa Raharja Sampaikan Hal IniJasa Raharja bersama kementerian dan instansi terkait terus berupaya memitigasi berbagai risiko yang akan terjadi selama periode mudik Lebaran tahun ini.
مزید پڑھ »
Thomas Doll Sudah Tetapkan Target untuk Persija Musim Depan: Juara Liga 1 - Bola.netPelatih Persija Jakarta, Thomas Doll sudah menetapkan target untuk timnya di Liga 1 musim depan. Juru taktik asal Jerman ini menargetkan juara.
مزید پڑھ »
Sri Mulyani Tetapkan 45 Calon Anggota DK OJK Lulus Seleksi Tahap ISeluruh calon anggota DK OJK yang lulus seleksi tahap I akan mengikuti seleksi tahap II (penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah).
مزید پڑھ »
Eks Dirut Bukopin Syariah Indra Falatehan Dapat Restu OJK Pimpin Bank MuamalatSebelumnya, Bank Muamalat menunjuk Indra Falatehan sebagai direktur utama menggantikan Achmad K. Permana.
مزید پڑھ »