Majelis kasasi, dalam pertimbangannya menyatakan, sejalan hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa juga tetap harus dipertimbangkan karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai kadiv propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air," bunyi pertimbangan putusan kasasi yang dilansir dari situs MA, Senin .
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Alasan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo: 30 Tahun Mengabdi Jadi Anggota PolriMahkamah Agung (MA) memutuskan menganulir vonis terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
مزید پڑھ »
Alasan MA Korting Hukuman Putri Candrawathi: Dia Bukan Inisiator Pembunuhan dan Punya 4 AnakHakim Mahkamah Agung (MA) telah memberikan diskon hukuman kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J
مزید پڑھ »
Alasan MA Potong Hukuman Putri Candrawathi: Bukan Inisiator PembunuhanAlasan Mahkamah Agung memotong hukuman Putri Candrawathi menjadi 10 tahun karena istri Ferdy Sambo itu dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J.
مزید پڑھ »
Alasan MA Kurangi Hukuman Putri: Bukan Inisiator dan Pelaku PenembakanPara hakim agung yang duduk sebagai majelis kasasi terhadap Putri, salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J, menilai Putri bukan pelaku penembakan. Terhadap Kuat, majelis pun menilai hukumannya terlalu berat.
مزید پڑھ »
Alasan MA Ubah Hukuman Ferdy Sambo jadi Penjara Seumur Hidup: Berjasa kepada Negara"Bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Polri dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara".
مزید پڑھ »