Polisi resmi menetapkan sopir bus Rosalia Indah berinisial JW menjadi tersangka. Adapun JW merupakan sopir bus yang terlibat kecelakaan tunggal di Km
Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di Km 370 ruas Tol Semarang-Batang dengan masuk ke parit di sisi kiri tol pada Kamis /NetAdapun JW merupakan sopir bus yang terlibat kecelakaan tunggal di Km 370 Tol Semarang-Batang pada Kamis hingga menimbulkan 7 korban jiwa.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, JW langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Batang, Polda Jawa Tengah. "Setelah dilaksanakan gelar perkara, sopir dijadikan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polres Batang," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Stefanus Satake Bayu, Jumat .Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. JW dijerat dengan Pasal 310 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena lalai dalam menjalankan tugas dan mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.
Bus Rosalia Indah berpelat AD 7019 OA itu mengalami kecelakaan di Km 370 ruas Tol Semarang-Batang dengan masuk ke parit di sisi kiri tol. Sang sopir diduga mengalami microsleep atau kelelahan dalam mengemudi.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Sopir Rosalia Indah jadi Tersangka Kecelakaan di KM 370JPNN.com : Sopir bus Rosalia Indah, JW, menjadi tersangka kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang.
مزید پڑھ »
Sosok Sopir Bus Rosalia Indah yang Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Semarang-BatangSopir Bus Rosalia indah yang mengalami kecelakaan di Tol Batang akhirnya jadi tersangka. Apa alasnnya?
مزید پڑھ »
Lalai hingga Buat 7 Orang Tewas, Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka & Terancam 6 Tahun PenjaraSopir Bus Rosalia Indah, JW yang terlibat kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4/2024), kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
مزید پڑھ »
Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka Buntut Kecelakaan yang Tewaskan 7 PenumpangSopir bus Rosalia Indah yang terlibat kecelakaan di Km 370 A Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan jadi tersangka dan dijerat pasal 310 ayat 2, 3, 4, UU LLAJ.
مزید پڑھ »
Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka Kecelakaan di Jalan Tol BatangSopir bus Rosalia Indah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan di Tol Batang. Perlu evaluasi kebijakan dari hulu.
مزید پڑھ »
Jadi Tersangka, Sopir Bus Rosalia Indah yang Tewaskan 7 Penumpang Terancam 6 Tahun PenjaraPengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
مزید پڑھ »