Kalah Gugatan 1,1 Ton Emas, Antam Tempuh Upaya Hukum Baru

پاکستان خبریں خبریں

Kalah Gugatan 1,1 Ton Emas, Antam Tempuh Upaya Hukum Baru
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 74%

Kalah Lawan Crazy Rich Surabaya Antam Harus Bayar 1,1 Ton Emas, Manajemen Buka Suara

Manajemen menyebut, dalam kaitannya dengan kasus ini, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli kepada Budi Said sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Perusahaan akan melakukan segala upaya hukum baru baik perdata atau pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya. Merasa dirugikan, konglomerat yang memiliki perusahaan properti di Surabaya itu menggugat sejumlah pihak, yaitu PT Aneka Tambang Tbk sebagai tergugat I, Endang Kumoro sebagai tergugat II, Misdianto sebagai tergugat III, Ahmad Purwanto sebagai tergugat IV, Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Kalah dari Konglomerat Surabaya & Mesti Ganti 1,1 Ton Emas, Antam Buka SuaraKalah dari Konglomerat Surabaya & Mesti Ganti 1,1 Ton Emas, Antam Buka SuaraAntam buka suara mengenai putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) perusahaan.
مزید پڑھ »

Respons Antam Kalah Gugatan 1,1 Ton Emas dengan Crazy Rich SurabayaRespons Antam Kalah Gugatan 1,1 Ton Emas dengan Crazy Rich SurabayaAntam menghormati proses hukum terkait kekalahan yang mereka alami dalam sengketa gugatan 1,1 ton emas batangan dengan crazy rich Surabaya Budi Said.
مزید پڑھ »

Kalah PK Gugatan 1,1 Ton Emas dari Budi Said, PT Antam Tunggu Salinan Putusan MAKalah PK Gugatan 1,1 Ton Emas dari Budi Said, PT Antam Tunggu Salinan Putusan MAMA menolak peninjauan kembali yang diajukan Direktur Utama PT Antam Nicolas D. Kanter terkait ganti rugi emas batangan seberat 1.136 Kg.
مزید پڑھ »

Babak Baru Antam Vs Konglomerat Surabaya: Ganti 1,1 Ton Emas Setara Rp 1,22 TBabak Baru Antam Vs Konglomerat Surabaya: Ganti 1,1 Ton Emas Setara Rp 1,22 TPerseteruan antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan konglomerat asal Surabaya, Budi Said memasuki babak baru.
مزید پڑھ »

PK Ditolak dan Harus Ganti 1,1 Ton Emas ke Budi Said, Antam Buka SuaraPK Ditolak dan Harus Ganti 1,1 Ton Emas ke Budi Said, Antam Buka SuaraPT Aneka Tambang Tbk (Antam) buka suara menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak upaya peninjauan kembali (PK) Antam terkait gugatan Crazy Rich Budi Said.
مزید پڑھ »

Tanggapan Antam Usai PK Ditolak MA Terkait Gugatan 1,1 Ton Emas Budi SaidTanggapan Antam Usai PK Ditolak MA Terkait Gugatan 1,1 Ton Emas Budi SaidManajemen Aneka Tambang (Antam) buka suara usai Mahkamah Agung tolak peninjauan kembali (PK) terkait gugatan perdata Budi Said soal 1,1 ton emas.
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-02-28 21:16:21