Kejari Kota Dumai dan polisi menjerat tiga tersangka peredaran 124 kilogram sabu dengan tindak pidana pencucian uang narkoba dan menyita uang Rp3 miliar lebih.
Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Dumai menerima uang Rp3 miliar dari kasus narkoba. Barang bukti tindak pidana pencucian uang dari tiga tersangka itu dijejerkan di sebuah meja.
Ketiganya diduga tidak sekali saja terlibat dalam peredaran narkotika jaringan internasional. Oleh karenanya, jaksa dan penyidik sepakat mengusut pencucian uang. "Ditemukan bukti transfer Rp95 juta ke rekening seseorang untuk membeli mobil yang digunakan oleh tersangka R dan AS mengambil sabu tersebut ke suatu tempat," jelas Abu Nawas, Kamis malam, .
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
KPK Respons Pernyataan Prabowo soal Uang Serangan Fajar: Itu Tindakan Koruptif!Prabowo Subianto yang menyarankan masyarakat menerima uang serangan fajar, karena menurutnya itu uang rakyat.
مزید پڑھ »
5 Bahaya Pinjaman Pribadi yang Marak di Media SosialPinpri merupakan uang pinjaman yang berasal dari uang pribadi atau pihak penyedia tawaran pinjaman.
مزید پڑھ »
KPK Tegaskan PAN Bagi-bagi Gocapan Masuk Politik Uang!Pembagian uang Rp50 ribu oleh Zulkifli Hasan dinilai KPK sebagai politik uang dan memiliki maksud terselubung.
مزید پڑھ »
Lanal Dumai Berhasil Gagalkan Penyeludupan 5,404 KG Sabu dari MalaysiaLanal Dumai, Posal Tanjung Medang, dan Satgas Opsintelmar Koarmada I berhasil menggagalkan penyeludupan 5,4 kilogram sabu dari Malaysia di perairan Teluk Lecah.
مزید پڑھ »
Polisi Bergerak Cepat, LAMR Dumai Pastikan Tak Ada Pergerakan Massa ke RempangUpaya Polres Dumai menghentikan pergerakan massa dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Dumai ke Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, membuahkan has...
مزید پڑھ »
Kejari Makassar Limpahkan Tahap II Kasus Tipikor PerpustakaanDua tersangka tipikor pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar bakal segera disidang
مزید پڑھ »