Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Kemenko PMK), mendorong skema Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pendanaan penyelenggaraan sekolah ...
Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia , mendorong skema Dana Alokasi Khusus untuk pendanaan penyelenggaraan sekolah inklusi.
Meski dinilai sudah cukup fleksibel dalam penggunaannya, namun menurut Jazziray perlu alokasi khusus supaya penyelenggaraan sekolah inklusi di Indonesia dapat lebih optimal.Dana tersebut nantinya akan dipergunakan untuk membangun sarana penunjang pembelajaran bagi anak disabilitas sehingga lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi siswa berkebutuhan khusus dapat diwujudkan.
Dirinya berargumen pemerintah daerah menjadi ujung tombak penyelenggaraan sekolah inklusi, karena lokasi sekolah ada di di bawah administrasi masing-masing daerah.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Kemenko PMK siap sediakan GPK di sekolah inklusiKementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) siap menyediakan guru pendamping khusus (GPK) untuk mendampingi siswa berkebutuhan khusus di ...
مزید پڑھ »
Kemenkopolhukam dan Mahkamah Konstitusi Lakukan Kesepakatan MOUMahkamah Konstitusi (MK) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) menandatangani nota kesepahaman
مزید پڑھ »
Mentan Menghilang, Menko Airlangga: Urusan Pemerintahan Tidak TergangguMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku belum mengetahui keberadaan Syahrul Yasin Limpo. Kemenko Perekonomian yang membawahkan Kementerian Pertanian menjamin urusan pemerintahan tak terganggu.
مزید پڑھ »
Kemenko Perekonomian beri penghargaan Bogor terbaik se-Jawa dan BaliKementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan penghargaan kota terbaik se-Jawa dan Bali penerapan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) ...
مزید پڑھ »
Harga Emas Antam Rabu Pagi Naik Rp1.000 per GramPotongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP.
مزید پڑھ »