Anak merupakan generasi penerus bangsa. Karena itu, melindungi anak menjadi kewajiban semua pihak agar dalam proses tumbuh kembangnya anak-anak menjadi generasi yang memiliki resiliensi dan bebas dari berbagai ancaman. Dikbud AdadiKompas
AG memasuki mobil seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin . AG, anak berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora , divonis pidana 3 tahun 6 bulan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Hal yang memberatkan vonis terhadap AG adalah penganiayaan yang dialami David menyebabkan kerusakan otak berat.
Sepuluh hari kemudian, Kamis , hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding, yang kembali menghukum AG dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, atas sama dengan putusan PN Jakarta Selatan. ”Pemenjaraan anak merupakan upaya terakhir dan sesingkat mungkin. Dan hak-hak dasar anak lainnya, selain perampasaan kebebasaan, harus tetap dipenuhi oleh negara, seperti pendidikan, kesehatan, dan lain-lain,” kata Dian.
Selain itu, untuk memperoleh keadilan dalam proses pengadilan anak yang obyektif dan tidak memihak, termasuk diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya.AG, anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan David Ozora, menjalani sidang eksepsi atau pembacaan nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis .
”Tak hanya itu, pengadilan menyangkal penderitaan AG sebagai korban dari publik yang seksis dan misogini, selain korban dari pacarnya, Mario,” kata Mamik.Sejak awal proses peradilan anak terhadap AG sudah melenceng jauh dari prinsip perlindungan anak sebagaimana dalam prinsip-prinsip dalam Beijing Rules .
Putusan banding pun mendapat kritik tajam dari Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak . Aliansi yang terdiri dari Yayasan Sayangi Tunas Cilik, Wahana Visi Indonesia, Childfund Indonesia, Plan International Indonesia, serta Institute for Criminal Justice Reform, dan ICT Watch pun bersuara. Hal itu dibenarkan Manggata Toding Alo, penasihan hukum AG, bahwa pihaknya baru menyerahkan berkas memori banding ke PN Jakarta Selatan pada 26 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. ”Sekitar pukul 15.30, jaksa juga memasukkan berkas. Kami sama-sama memasukkan berkas hari itu,” kata Manggata.
”Apabila praktik penjatuhan putusan yang terburu-buru dinormalisasi, maka upaya hukum banding tidak akan memberikan ruang keadilan, tidak hanya untuk anak AG juga pihak lain, terutama korban dan kelompok rentan,” ujar Erasmus.Putusan hakim PT DKI Jakarta terhadap AG dinilai mengesampingkan berbagai prosedur pemeriksaan banding yang diperlukan untuk memastikan adanya ruang keadilan bagi para pihak yang beperkara.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Ayah Bunuh Anak di Gresik, Pelaku: Supaya Anak Tak Di-Bully karena Ibunya Jadi LCAyah bunuh anak di Gresik, pelaku mengaku tak tega melihat anaknya sering dirundung temannya akibat latar belakang ibunya sebagai LC.
مزید پڑھ »
Bapak Pembunuh Anak Kandung di Gresik Sempat Dipenjara karena NarkobaPelaku yang membunuh anak kandungnya sempat menjalani hukuman enam tahun penjara.
مزید پڑھ »
Pakai Topeng Badut, Polisi Hibur Pemudik di Lingkar GentongAnak-anak tidak merasa bosan ketika menunggu lalu lintas kembali lancar.
مزید پڑھ »
Heboh Anak Menkumham Yasonna Laoly Diduga Jadi Anak Menteri yang Terlibat Bisnis dan Monopoli di PenjaraAnak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Yamitema Laoly menjadi sorotan karena disebut sebagai sosok anak menteri yang terlibat bisnis di dalam lapas.
مزید پڑھ »
Ijonk Kabarnya Segera Menikah Lagi, Mantan Istri Harap Anak-anak Tak MelihatUsai berpisah dengan Dhena Devanka, Jonathan Frizzy dikabarkan dekat dengan sesama selebriti, Ririn Dwi Ariyanti. Keduanya dikabarkan segera menikah, benarkah?
مزید پڑھ »