KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dari unsur swasta untuk mempertajam penyidikan kasus Rafael Alun Trisambodo.
KOMISI Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dari unsur swasta untuk mempertajam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan atau kasus Rafael Alun Trisambodo. Kedua saksi itu dari pihak swasta yakni Thio Ida dan Wisnah Chairany.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAT ," kata juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat, . Ali belum membeberkan materi pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut. Hasilnya akan diungkap usai pemeriksaan selesai.Sebelumnya, KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut. KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Panggil 2 Saksi, KPK Telusuri Penerimaan Gratifikasi Rafael AlunTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap dua saksi swasta atas nama Thio Ida dan Wisnah Chairany.
مزید پڑھ »
Jelang |em|Kebumen International Expo|/em|, PKL Alun-alun Bersiap Pindah Lokasi |Republika OnlinePemindahan PKL alun-alun dimulai pada H-7.
مزید پڑھ »
MK Putuskan Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Pimpinan Komisi III DPR Ini BinggungWakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni mengaku bingung akan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengeluarkan putusan memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi setahun menjadi lima tahun.
مزید پڑھ »
Pemerintah Taat pada Putusan MK Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK Diubah Jadi 5 Tahun - Jawa PosPemeri.ntah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
مزید پڑھ »
Putusan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Politis, MK: Kami Tidak Berpolitik PraktisMK membantah putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kental dengan nuansa politis.
مزید پڑھ »