KPPU Denda 7 Perusahaan Minyak Goreng Rp71 Miliar, Ada Wilmar Hingga Salim Grup

پاکستان خبریں خبریں

KPPU Denda 7 Perusahaan Minyak Goreng Rp71 Miliar, Ada Wilmar Hingga Salim Grup
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 59%

KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp71 miliar kepada tujuh perusahaan minyak goreng karena terbukti membatasi peredaran minyak goreng.

Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan denda sebesar Rp71 miliar kepada tujuh perusahaan minyak goreng lantaran terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-undang No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Menyatakan terlapor I, terlapor II, terlapor V, terlapor XVIII, terlapor XX, terlapor XXIII, dan terlapor XXIV, secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat . Terhadap tujuh perusahaan ini, KPPU menjatuhkan denda senilai total Rp71 miliar. PT Asianagro Agungjaya selaku terlapor I dihukum membayar denda Rp1 miliar, dan PT Batara Elok Semesta Terpadu selaku terlapor II dihukum dengan denda Rp15,24 miliar.

KPPU memerintahkan ketujuh perusahaan untuk membayar denda paling lama 30 hari setelah putusan telah bekekuatan hukum tetap atau inkracht.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Kasus Kartel Minyak Goreng, Tujuh Perusahaan Dikenakan Denda Rp71,28 MKasus Kartel Minyak Goreng, Tujuh Perusahaan Dikenakan Denda Rp71,28 MSebanyak 7 perusahaan dikenakan denda terkait kasus kelangkaan minyak goreng pada Januari - Mei 2022.
مزید پڑھ »

KPPU Denda 7 Perusahaan Minyak Goreng RI Rp 71,28 MiliarKPPU Denda 7 Perusahaan Minyak Goreng RI Rp 71,28 MiliarKPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 71,28 miliar kepada 7 dari 27 perusahaan terkait polemik kenaikan harga minyak goreng di Indonesia.
مزید پڑھ »

Bikin Minyak Goreng Langka, 7 Perusahaan Didenda MiliaranBikin Minyak Goreng Langka, 7 Perusahaan Didenda Miliaran7 perusahaan ini kena denda KPPU karena membatasi penjualan minyak goreng.
مزید پڑھ »

KPPU: Salim Ivomas (SIMP), Wilmar dan 5 Perusahaan Terbukti Timbun Minyak Goreng!KPPU: Salim Ivomas (SIMP), Wilmar dan 5 Perusahaan Terbukti Timbun Minyak Goreng!Salim Ivomas hingga entitas usaha Wilmar Group terbukti bersalah menimbun minyak goreng.
مزید پڑھ »

KPPU Menyatakan Tujuh Perusahaan Melakukan Monopoli Minyak Goreng, Siapa Saja?Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU putuskan 7 perusahaan melakukan monopoli minyak goreng. Siapa saja?
مزید پڑھ »

KPPU Putuskan 7 Perusahaan Batasi Penjualan Minyak GorengKPPU Putuskan 7 Perusahaan Batasi Penjualan Minyak GorengDalam Putusannya, Majelis KPPU menyatakan bahwa ke-27 Terlapor dalam perkara tidak terbukti melanggar pasal 5 yaitu terkait penetapan harga.
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-04-07 02:17:15