KPPU memperingatkan pengusaha ritel untuk tidak melakukan penghentian pembelian minyak goreng dari produsen atau boikot minyak goreng.
Komisioner KPPU, Chandra Setiawan mengatakan tindakan itu merupakan pelanggaran hukum bagi pelaku usaha.
Lebih lanjut, Chandra menambahkan tindakan boikot minyak goreng itu merupakan praktek monopoli. Langkah itu akan melanggar aturan di Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat."Kalau melakukan boikot juga berhadapan dengan hukum, karena mereka melanggar UU Nomor 5 tahun 1999, kartel, pemboikotan itu termasuk dilarang di UU Nomor 5 tahun 1999," katanya dalam konferensi pers, Rabu .
Sebelumnya, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengancam, jika utang itu tidak dibayar dalam tenggat waktu dua sampai tiga bulan, peritel akan menyetop pembelian minyak goreng dari produsen. Imbasnya, minyak goreng akan perlahan-lahan langka di ritel seluruh Indonesia.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Rencana Supermarket Boikot Migor Bikin Rusuh, Ini Kata KPPUKPPU buka suara perihal rencana Supermarket memboikot penjualan dan pembelian migor
مزید پڑھ »
Bank Indonesia: Ditopang Lebaran, Penjualan Ritel April 2023 Naik 12%Bank Indonesia (BI) memperkirakan kinerja penjualan eceran (ritel) di Indonesia menguat pada April 2023 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
مزید پڑھ »
Ramai-ramai Investor Ritel Tumpuk Emas, Ada Apa?Emas tetap menjadi favorit masyarakat untuk menyimpan kekayaan, terutama di tengah situasi yang penuh ketidakpastian.
مزید پڑھ »
Soal Utang Migor Rp 344 M, Kemendag & Ritel Rapat Lagi Besok?Kemendag apakah akan bertemu lagi dengan para pengusaha ritel untuk membahas utang minyak goreng Rp 344 miliar? Ini kata Kemendag.
مزید پڑھ »
Kisruh Utang Minyak Goreng Rp 344 Miliar, KPPU Turun TanganKPPU akhirnga turun tangan untuk membantu memberikan jalan keluar kisruh minyak goreng antara Kemendag dan Aprindo. Ini arahannya.
مزید پڑھ »
KPPU Usul Kemendag Buat Aturan Baru Selesaikan Kisruh Utang Migor Rp 344 MKPPU merekomendasikan Kemendag untuk membuat aturan atau Peraturan Menteri Perdagangan yang baru untuk menindaklanjuti utang Rp 344 miliar kepada ritel.
مزید پڑھ »