KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye, Pengamat: Lemahkan Semangat Antikorupsi

پاکستان خبریں خبریں

KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye, Pengamat: Lemahkan Semangat Antikorupsi
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 68%

Pengamat menilai, dihapusnya kewajiban menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tak selaras dengan semangat antikorupsi.

"Penghapusan itu juga bisa melemahkan semangat dan gerakan antikorupsi dan pemilu bersih di Indonesia," kata dia.

Hal ini bermasalah karena tidak semua kandidat yang bertarung dalam kontestasi memiliki uang yang banyak untuk mendanai kampanyenya. "Sangat mungkin ada peserta yang banyak aktivitas kampanyenya tapi tidak jelas pemasukannya dari mana mengingat harta kekayaannya tidak terlalu besar," ujar Titi.Aspek transparansi ini krusial karena calon anggota legislatif juga tidak diwajibkan melaporkan harta kekayaan sebelum mencalonkan diri.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

kompascom /  🏆 9. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

KPU hapus ketentuan laporan penerimaan sumbangan dana kampanyeKPU hapus ketentuan laporan penerimaan sumbangan dana kampanyePada Pemilu 2019, KPU mewajibkan setiap peserta pemilu untuk menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Akan tetapi untuk Pemilu 2024, KPU menghapus ketentuan itu.
مزید پڑھ »

KPU Hapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye untuk Pemilu 2024KPU Hapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye untuk Pemilu 2024Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye atau LPSDK dihapus untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
مزید پڑھ »

KPU Godok Aturan Sumbangan Dana Kampanye dalam Bentuk Uang Elektronik | merdeka.comKPU Godok Aturan Sumbangan Dana Kampanye dalam Bentuk Uang Elektronik | merdeka.comSebab, kata Idham, saat ini banyak masyarakat Indonesia yang semakin akrab dengan penggunaan uang elektronik. Oleh karena itu, hal ini menjadi penting bagi KPU untuk mengaturnya.
مزید پڑھ »

Peserta Pemilu 2024 Tidak Lagi Harus Laporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye ke KPUPeserta Pemilu 2024 Tidak Lagi Harus Laporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye ke KPUPeserta Pemilu 2024 Tidak Lagi Harus Laporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye ke KPU . Selengkapnya di: PikiranRakyat PRMN KPU Pemilu2024 Kampanye Sumbangan Dana
مزید پڑھ »

KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye, Tugas Berat Disebut Menanti BawasluKPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye, Tugas Berat Disebut Menanti BawasluPerludem nilai tugas berat menanti Bawaslu setelah KPU menghapus kewajiban peserta Pemilu 2024 menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye
مزید پڑھ »

KPU: Uang Elektronik dan Jasa Transportasi Wajib Dimasukkan dalam Laporan Dana KampanyeKetua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan uang elektronik hingga jasa transportasi masuk ke dalam laporan dana kampanye yang harus dihitung.
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-04-05 06:32:06