Idham Holik mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA terkait uji materi pasal dalam dua PKPU terkait syarat mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai caleg
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung terkait uji materi pasal dalam dua Peraturan KPU terkait syarat mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan senator. Putusan itu sendiri baru diketok pada Jumat .
Idham enggan menjelaskan mengenai tindak lanjut yang bakal dilakukan pihaknya setelah MA meminta KPU mencabut pasal yang dinilai memberikan karpet merah bagi mantan terpidana. Dua beleid yang dimaksud itu adalah Pasal 11 ayat PKPU Nomor 10/2023 dan Pasal 18 ayat PKPU 11/2023.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
KPU Respons Putusan MA Cabut Aturan Karpet Merah Eks Koruptor NyalegKPU belum menerima salinan putusan MA yang memerintahkan KPU mencabut aturan bagi mantan koruptor untuk mencalonkan diri sebagai caleg.
مزید پڑھ »
Hashim Sebut Gibran Ideal Jadi Cawapres Prabowo Tapi Tunggu Putusan MKApakah Gibran ideal jadi cawapres Prabowo? Hashim Djojohadikusumo menyebut Gibran bisa jadi ideal, namun semuanya tetap tergantung putusan MK.
مزید پڑھ »
VIDEO KPU Sebut Pendaftaran Bacaleg PSI Tetap Sah Meski Ganti Ketua Umum dari Giring ke KaesangAnggota KPU RI Idham Holik memastikan pendaftaran bakal caleg dari PSI tetap sah meski baru-baru ini terjadi pergantian ketua umum (ketum)
مزید پڑھ »
Tak Ingin Salahkan Manajer Terima Promosi Judi Online, Gilang Dirga Kini Waspada Terima EndorseGilang Dirga kini memilih untuk waspada untuk menerima endorse usai namanya duga terlibat ikut mempromosikan judi online.
مزید پڑھ »
Namanya Terseret Dalam Sidang Korupsi BTS, Saksi Mahkota Sebut Menpora Dito Ariotedjo Terima Rp 27 MiliarMenteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo diketahui muncul pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat Kejagung memeriksa Irwan Hermawan.
مزید پڑھ »
Mendag Ingatkan TikTok Shop, Sebut-sebut Predatory PricingMendag mengatakan, media sosial hanya boleh berperan sebagai media sosial.
مزید پڑھ »