KPU belum menerima salinan putusan MA yang memerintahkan KPU mencabut aturan bagi mantan koruptor untuk mencalonkan diri sebagai caleg.
Idham lantas menjelaskan KPU ketika merumuskan Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 telah merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022 yang berada di halaman 29.
Sementara pertimbangan MK dalam Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022 halaman 29 Angka 1 berbunyi,"1. Berlaku bukan untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap". Dalam aturannya, lembaga itu tak mewajibkan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk nyaleg.
MA menyatakan Pasal 11 ayat PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 87/PUU-XX/2022 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Karpet Merah Bagi Eks Koruptor Nyaleg 2024Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal terkait dimungkinkannya mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi caleg.
مزید پڑھ »
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Karpet Merah bagi Mantan Koruptor Maju Caleg 2024Dalam putusannya, MA memerintahkan KPU mencabut dua PKPU yang dinilai penggugat memberikan karpet merah ke mantan koruptor dalam mengikuti Pemilu
مزید پڑھ »
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Karpet Merah Eks Koruptor NyalegMA memerintahkan KPU mencabut aturan yang memberi karpet merah bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tersebut.
مزید پڑھ »
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Pemberian Karpet Merah bagi Eks Koruptor Nyaleg 2024Uji materi itu sebelumnya diajukan oleh dua mantan Pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Situmorang, bersama organisasi masyarakat sipil.
مزید پڑھ »
Aturan Baru, Pelaku Kecelakaan Disanksi Poin Berujung Cabut SIMPolri menetapkan masyarakat yang terlibat kecelakaan di jalan raya akan dikenakan poin berujung cabut SIM.
مزید پڑھ »
Lolly Sebut Nikita Mirzani Ingin Dirinya Hidup Sengsara di Inggris: Kalian Gak Akan Kuat Jadi AkuCabut dari rumah Mami Eda, Lolly sudah tinggal di tempat baru.
مزید پڑھ »