Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dijatuhi vonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dalam kasus peredaran narkoba.
Hakim yang mengadili meyakini bahwa Linda Pujiastuti terbukti menjadi perantara peredaran narkoba jenis dabu-sabu seberat 5 kilogram yang melibatkan terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat ke- 1 KUHP. Dirinya terbukti atas semua dakwaan. Vonis itu pun terbilang lebih ringan daripada Jaksa yang menuntut Linda dengan pidana penjara selama 18 tahun. Jon berkeyakinan bahwa Dody turut terlibat jual beli sabu-sabu seberat lima kilogram bersama dengan atasannya Teddy Minahasa.
Hal yang memberatkan, lantaran terdakwa berlatar belakang Kepolisian Republik Indonesia yang tidak mencerminkan sosok kepolisian yang dalam menegakkan hukum. Selain itu perbuatannya juga telah mencederai kepercayaan publik.3 dari 4 halamanDiperintahkan Teddy MinahasaDalam duduk perkaranya, Dody diperintah oleh atasannya, Teddy Minahasa untuk menyisihkan sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba. Namun setelahnya, Dody hanya mampu menyisihkan 5 kilogram saja.
Eks Kapolres Buktitinggi tersebut didakwa bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
BREAKING NEWS: Linda Pujiastuti alias Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara - Tribunnews.comLinda Pujiastuti juga diminta membayar denga Rp 2 miliar rupiah dengan subsider 6 bulan penjara.
مزید پڑھ »
Linda Pujiastuti Alias Anita Cepu Divonis 17 Tahun PenjaraMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjatuh vonis 17 terhadap Linda Pujiastuti alias Anita Cepu terdakwa perkara narkoba
مزید پڑھ »
Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun PenjaraMajelis hakim PN Jakbar menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Linda Pujiastuti terkait peredaran narkoba yang turut menyeret Irjen Teddy Minahasa. - Halaman 1
مزید پڑھ »
Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara Terkait Peredaran Sabu Teddy MinahasaLinda Pujiastuti alias Anita divonis hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. Linda juga dikenakan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan. Megapolitan LindaPudjiastuti
مزید پڑھ »
Linda Alias Anita Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Irjen TeddyLinda Pujiastuti alias Anita dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Linda divonis tahun penjara.
مزید پڑھ »