Dalam pandangan Dosen ini, bukan simpati dan empati yang didapat melainkan kecaman dan penolakan masyarakat internasional terhadap aksi penyanderaan kelompok Egianus Kogoya tersebut.
Kata Yaung yang harus dipahami adalah masyarakat internasional adalah masyarakat logis dan ilmiah. Komunitas yang paham dengan baik aturan main dalam konflik dan perang yang sudah diatur oleh hukum perang internasional.
Karenanya menjadikan masyarakat sipil atau pekerja kemanusian sebagai sandera atau alat propaganda dan alat politik para pihak yang berkonflik adalah pelanggaran serius terhadap hukum internasional konvensi Den Haag 1907 dan konvensi Jenewa 1949 dan Protokol tambahan keempatnya. “Ini ketentuan hukum internasional yang tidak bisa diabaikan atau tidak diindahkan,”
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Gempa Mentawai, BMKG: Peringatan Tsunami Sudah Diakhiri |Republika OnlineMasyarakat yang mengungsi di tempat lebih tinggi kini bisa kembali.
مزید پڑھ »
TNI Pastikan Semua Prajurit yang Disergap OPM di Nduga Papua Telah DievakuasiTNI Pastikan Semua Prajurit yang Disergap OPM di Nduga Papua Telah Dievakuasi TempoNasional
مزید پڑھ »
Jenazah Pratu F Korban Serangan KST Papua Ditemukan di Jurang dengan Senjata Lengkap |Republika OnlineKST Papua melakukan serangan terhadap Pos TNI di Nduga Papua
مزید پڑھ »
Kemarin, gugurnya prajurit kelima di Nduga hingga arus balikBeragam peristiwa bidang hukum terjadi pada Minggu (23/4), mulai dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono yang berbelasungkawa atas gugurnya prajurit ...
مزید پڑھ »
TNI Klaim OPM Semakin Terjepit dan Panik Usai Serangan 15 April di Nduga PapuaKepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan OPM alias Kelompok Separatis Teroris semakin terjepit
مزید پڑھ »