Partai Nasdem meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan hasil Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, untuk
Partai Nasdem meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum terkait penetapan hasil Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, untuk Dapil Jawa Timur VIII.Hal ini disampaikan Reginaldo Sultan selaku kuasa hukum Partai Nasdem dalam Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Sidang dilaksanakan oleh Majelis Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Senin . Berdasarkan persandingan perolehan suara menurut Pemohon dan Termohon yakni 327.271 dan 326.578. Sedangkan perolehan suara PDIP menurut Pemohon dan Termohon adalah 327.259 dan 327.921, sehingga terdapat selisih suara.
“Hal ini terjadi di beberapa daerah yang tersebar di Dapil Jatim VIII, yaitu Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Madiun, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Nganjuk,” kata Reginaldo. Selisih tersebut menurut Pemohon terjadi akibat kesalahan pendataan yang terlihat pada Formulir Model C.Hasil TPS dan Model D.Hasil Kecamatan antara Partai NasDem dengan PDIP pada tiap-tiap TPS yang ada di daerah pemilihan.Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPR Dapil Jatim VIII adalah Partai Nasdem memperoleh 327.271 suara dan PDIP memperoleh 327.259 suara.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Pakar Hukum Tata Negara Sebut MK Bukan Urus Bansos, Anies dan Ganjar Salah Alamat?Kewenangan MK, kata Abdul, yakni menghitung selisih suara dalam perkara perselisihan suara pemilu.
مزید پڑھ »
Tidak Persoalkan Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK, NasDem: Sepanjang Beliau Bisa, Kenapa Tidak?Irma menilai, selama Megawati bisa membuktikan amicus curiae yang ditulisnya, maka tidak ada masalah terkait hal tersebut.
مزید پڑھ »
MK Diminta Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar karena Tak Gugat Selisih SuaraPolitikus Partai Golkar, Dhifla Wiyani, meminta MK menolak permohonan pasangan Anies-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud MD dalam sengketa pilpres.
مزید پڑھ »
Kesimpulan Kubu Prabowo ke MK: Anies & Ganjar Tak Gugat Selisih SuaraTim Prabowo-Gibran menyatakan tim Anies dan Ganjar justru mendalilkan kecurangan pemilu yang jelas-jelas bukan wewenang MK untuk mengadili.
مزید پڑھ »
Selisih Suara Besar, PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Memenangkan Sengketa Pilpres 2024 di MK"Saatnya kita bersatu, momentum Idul Fitri, kita negara besar kalau kita bersama-sama, insya Allah Indonesia jadi negara maju," jelasnya.
مزید پڑھ »
Pakar Hukum: MK hitung selisih suara bukan penyaluran bansosPakar Hukum Tata Negara Abdul Chair Ramadhan mengatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) menghitung selisih suara dalam perkara perselisihan suara pemilu, ...
مزید پڑھ »