Berdasarkan pedoman dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), tingkat bunga untuk tenor lebih dari 90 hari memiliki variasi, yaitu antara 0,1 hingga 0,2 persen
) segera mengeluarkan regulasi terbaru mengenai tingkat bunga yang dapat dikenakan oleh penyelenggara fintech peer-to-peer lending pada November tahun ini.
Peraturan ini dibuat sebagai respon adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang menetapkan bunga tinggi yakni sebesar 0,8 persen per hari. Selain mengenai besaran bunga pinjaman, saat ini OJK juga sedang menyusun ketentuan terkait proses penagihan kewajiban, dan ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur dalam peraturan sejenis Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
OJK segera terbitkan aturan baru bunga pinjol pada November 2023Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan aturan baru tentang besaran bunga pinjaman online (pinjol) yang dikenakan penyelenggara fintech peer-to-peer ...
مزید پڑھ »
Bank DKI: Literasi Keuangan Kunci Dukung Stabilitas Ekonomi DaerahIPDN, OJK, dan Bank DKI menggelar workshop 'Peran OJK dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi Daerah'.
مزید پڑھ »
Arus Barang Impor Jadi Diperketat, Masa Transisi Cuma 3 Bulan!Sejumlah aturan teknis mengenai arus masuk barang impor segera diberlakukan.
مزید پڑھ »
Bunga Pinjol Mau Ditekan Jadi 0,1% per Hari, Asosiasi TeriakOJK akan segera menerbitkan aturan terkait batasan bunga yang boleh dibebankan pelaksana peer to peer (p2p) lending atau pinjaman online (pinjol).
مزید پڑھ »
UGM Larang Dosen 'Killer' di Kampus, Hadirkan Kampus Aman dan NyamanUGM membuat aturan bagi dosen untuk tidak menjadi sosok dosen killer di kampus. Aturan ini sudah disiapkan dan segera terbit SOP.
مزید پڑھ »
Rupiah Loyo & Suku Bunga Tinggi, Cek Hasil Stress Test OJKOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan stress test untuk lembaga keuangan termasuk perbankan, merespons tekanan dari ekonomi global.
مزید پڑھ »