Wakil Direktur Utama Bank BTPN Darmadi Sutanto sejak awal tahun getol mentransaksikan saham BTPN.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Direktur Utama PT Bank BTPN Tbk. Darmadi Sutanto sejak awal tahun getol bertransaksi menjual sahamnya di BTPN. Dalam sebulan atau selama Mei 2023, Darmadi telah menjual 93.700 lembar saham BTPN.
Total nilai transaksi penjualan saham yang dilakukan Darmadi itu mencapai Rp79,59 juta."Tujuan dari transaksi untuk penggunaan manfaat material risk taker." Pada pertengahan Mei 2023, Darmadi juga telah melego 62.600 saham BTPN dari porsi kepemilikannya. Adapun, total nilai transaksi penjualan saham Darmadi pada 15 Mei 2023 itu mencapai Rp159,37 juta.
Apabila dikalkulasikan sejak awal tahun, Darmadi telah menjual 171.400 lembar saham dengan dana segar yang diraup sebesar Rp425,8 juta.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Honesti Basyir jadi Direktur Telkom (TLKM), Bakal Mundur dari Bio FarmaRUPST Telkom Indonesia (TLKM) mengangkat Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir sebagai Direktur Group Business Development.
مزید پڑھ »
Adnan/Nita Selangkah Lagi ke Babak Utama Thailand Open 2023, Siapkan Diri Hadapi Wakil KorselDengan kemenangan tersebut, Adnan/Nita selangkah lagi bisa tampil di babak utama Thailand Open 2023.
مزید پڑھ »
Hasil Kualifikasi Thailand Open 2023, 3 Wakil Indonesia Tembus Babak UtamaDari 5 wakil Indonesia yang tampil di babak kualifikasi Thailand Open 2023, tiga di antaranya berhasil menembus babak utama.
مزید پڑھ »
Terlibat Kasus Gratifikasi dan TPPU, eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun PenjaraJaksa membacakan surat tuntutan terhadap eks Direktur Utama PT Asuransi Jasindo (BUMN) Budi Tjahjono.
مزید پڑھ »
Relokasi Kantor Cabang BTPN Syariah Bandung, Perkuat Layanan PendanaanBeritaJabar Relokasi Kantor Cabang BTPN Syariah Bandung, Perkuat Layanan Pendanaan lifeatbtpn btpnsyariahbandung layananpendanaan
مزید پڑھ »
Eks Dirut Jasindo dituntut 7 tahun penjara karena gratifikasi dan TPPUDirut Jasindo Budi Tjahjono dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp27,688 miliar karena kasus gratifikasi dan TPPU.
مزید پڑھ »