Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menyatakan anggota TNI yang terlibat kasus suap dalam OTT pejabat Basarnas oleh KPK seharusnya diadili di pengadilan tipikor.
yang terlibat kasus dugaan suap di Basarnas seharusnya diadili di pengadilan tipikor, bukan pengadilan militer. . Total ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil; Kabasarnas RI, Henri Alfiandi; serta Koorsmin Kabasarnas RI, Afri Budi Cahyanto. Mulsunadi, Marilya, serta Roni diduga merupakan pihak pemberi suap.
“Karena korupsi itu merugikan semua pihak yang tidak terbatas siapa pun, karena itu lebih tepat ditangani pengadilan tipikor. Itu sebabnya di pengadilan tipikor ada hakimFickar turut menyoroti aturan main terhadap militer yang dia nilai kurang adil. Mengacu peraturan yang ada, tiap orang dari unsur militer yang diduga melakukan pidana menjadi kewenangan dari peradilan militer.
“Memang aturan ini tidak adil, mestinya hanya berlaku di waktu perang saja dan terbatas pada kejahatan yang bersifat militer,” ujar Fickar.Fickar menyebut, militer yang bertugas di instansi sipil semestinya diberhentikan sementara dari lembaga asalnya. Hal itu agar yang bersangkutan tunduk dengan hukum sipil, termasuk UU Tipikor. Dia mewanti-wanti jika hal tersebut tidak dijalankan.
“Dengan aturan seperti ini pengkaryaan personel militer di institusi sipil menjadi tidak punya pijakan hukum lagi, ini aspek negatif dari pengkaryaan militer di instansi sipil,” tegasnya.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Soal Kepala Basarnas Korupsi, TNI Tegaskan Tak Ada Prajurit Kebal Hukum: Semua Tunduk kepada AturanKababinkum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, menegaskan tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum ketika terlibat perkara tindak pidana.
مزید پڑھ »
Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka, Wakil Ketua KPK: Penyidik Khilaf, Harusnya Libatkan TNIPupom TNI menyebut TNI punya aturan sendiri untuk proses hukum Marsdya Henri dan Letkol Afri.
مزید پڑھ »
Protes 'Dilangkahi' KPK Tangani Korupsi Kabasarnas, TNI: Tak Ada Prajurit yang Kebal HukumKababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro tegaskan tak ada prajurit TNI yang kebal hukum, buntut polemik penetapan tersangka di KPK.
مزید پڑھ »
TNI Sebut Tak Ada Anggota yang Kebal Hukum Terkait Kasus Kabasarnas, Singgung Kewenangan KPKKepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro mengatakan tak ada anggota TNI yang kebal hukum.
مزید پڑھ »