Mahfud MD menyebut bahwa pemerintah tidak akan meminta maaf atas pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut bahwa pemerintah tidak akan meminta maaf atas pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi pada masa lalu.
"Di dalam rekomendasi penyelesaian nonyudisial itu tidak ada permintaan maaf dari pemerintah kepada masyarakat karena peristiwa itu. Namun, pemerintah menyatakan mengakui bahwa peristiwa itu memang terjadi dan pemerintah menyesali terjadinya peristiwa itu," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa .
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menegaskan bahwa pemerintah tidak mencari pelaku dalam proses penyelesaian non yudisial untuk peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu. Penyebabnya, pemerintah sudah memutuskan adanya penyelesaian non yudisial yang lebih menitikberatkan kepada korban. "Nanti harus diputuskan oleh Komnas HAM bersama DPR untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah," ujarnya.
"Ini ditekankan bahwa rekomendasi ini adalah menitikberatkan perhatiannya pada korban, bukan pada pelaku pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Karena kalau menyangkut pelaku, itu menyangkut penyelesaian yudisial yang nanti harus diputuskan oleh Komnas HAM bersama DPR untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah," ujarnya.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
PBB Tuduh Rusia Lakukan Pelanggaran HAM Berat di UkrainaDelegasi Rusia yang terdiri dari 36 pakar hukum dan hak asasi manusia gagal membujuk Committee on the Elimination of Racial Discrimination atau Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD) PBB bahwa pemerintah Rusia telah mematuhi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk...
مزید پڑھ »
Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jalur Non-Yudisial Fokus pada KorbanTINDAK lanjut dari penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat mulai dilakukan, menyusul keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) No.2/2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
مزید پڑھ »
RI Siap Nyatakan 39 Warga Eksil 1965 Bukan Pengkhianat NegaraPenyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat masa lalu itu menitikberatkan pada korban.
مزید پڑھ »
Panglima TNI: Pelanggaran HAM Tidak Kedaluwarsa, Jangan Sampai Setelah Pensiun Dikejar PengadilanPanglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menekankan kepada prajurit TNI yang bertugas di Papua untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
مزید پڑھ »
Panglima TNI ke Prajurit di Papua: Pelanggaran HAM Tak Ada Kadaluwarsa, Jangan Sampai Pensiun Dikejar PengadilanYudo mencontohkan, pelanggaran HAM di antaranya menyiksa atau membunuh masyarakat sipil seperti perempuan, anak-anak dan orang tua, tokoh agama.
مزید پڑھ »
Yasonna: Tio Pakusadewo Pernah Bikin Pelanggaran Berat, Masuk Straft CellSaat tanggapi isu anaknya memonopoli bisnis di Lapas, Yasonna mengungkapkan artis Tio Pakusadewo pernah melakukan pelanggaran berat saat berada di Rutan.
مزید پڑھ »