DJP Kementerian Keuangan mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas batangan,
Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.
Sementara itu, PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual dalam hal tidak memilikinya. "Khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0% dari harga jual," ujar Dwi.
Menurutnya, tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014. Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10% dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual atau penggantian .
Selain itu, dia mengatakan Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 , atau WP yang memiliki SuratPPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Sudah Berlaku! Tarif Pajak Emas Batangan Turun Jadi 0,25%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas tarif pajak emas batangan.
مزید پڑھ »
Tarif Pajak Emas Batangan Turun dari 0,45 Persen jadi 0,25 PersenDitjen Pajak Kementerian Keuangan memangkas tarif pajak emas batangan, yang semula dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen t
مزید پڑھ »
Ditjen Pajak: Ada 13,1 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan per 30 AprilJumlah tersebut mencerminkan persentase angka kepatuhan SPT Tahunan pada 2023 sebesar 67,60 persen.
مزید پڑھ »
Tarif Pajak Bagi Pelaku Usaha Emas TurunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menuturkan, kebijakan itu tertuang dalam peraturan menteri keuan
مزید پڑھ »
Duh! Jumlah Perusahaan yang Lapor SPT Tak Sampai 1 JutaDJP melaporkan, hingga 30 April 2023 pukul 24.00 WIB, wajib pajak badan yang melaporkan SPT-nya sebanyak 939.948 wajib pajak badan
مزید پڑھ »