Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi JKN
- Mulai 1 Juli 2024, Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama BPJS Kesehatan melakukan uji coba kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional aktif menjadi salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi , baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.Uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli- 30 September 2024 di wilayah Polda Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
“Sustainabilitas Program JKN dipengaruhi oleh peserta yang aktif dan membayar iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah," ujar dia saat ditemui di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Senin .Dalam mewujudkan upaya tersebut maka diperlukan strategi lintas kementerian/lembaga lintas sektoral."Selama dua tahun ini pertumbuhan angka kepesertaan JKN sebesa 33,7 juta jiwa.
Pengecekan status aktif kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat pengurusan SIM dilaksanakan sebagai alat untuk menjaring peserta JKN yang tidak aktif agar dapat terliterasi. Dalam rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024. Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.Korlantas Polri
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Surat Izin Mengemudi (SIM) Korlantas Polri Hukum Nasional
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Aprindo minta Pemerintah Jangan Persulit Impor Bahan Baku dan Bahan Penolong ProduksiKETUA Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Aprindo Roy Nicholas Mandey meminta pemerintah agar tidak mempersulit impor bahan baku dan bahan penolong produksi
مزید پڑھ »
Wali Kota Depok Sebut Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Ditanggung PemerintahWali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, biaya perawatan akan ditanggung pemerintah melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
مزید پڑھ »
Kaji Ulang KRIS Satu Ruang PerawatanPemerintah harus melibatkan masyarakat peserta JKN dalam pembuatan regulasi KRIS ke depan.
مزید پڑھ »
Pemanfaatan Produk Fitofarmaka Didorong Lebih LuasPemerintah akan mengeluarkan regulasi terkait pengembangan dan pemanfaatan fitofarmaka, termasuk dalam layanan JKN.
مزید پڑھ »
Moeldoko bantah pemerintah biayai makan gratis dan IKN lewat TaperaKepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah bahwa ada upaya pemerintah membiayai program makan gratis dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) lewat dana ...
مزید پڑھ »
Bantah Starlink Jadi Anak Emas Pemerintah, Wamenkominfo: Jangan Lupa, Dia Itu Punya KelemahanBerita Bantah Starlink Jadi Anak Emas Pemerintah, Wamenkominfo: Jangan Lupa, Dia Itu Punya Kelemahan terbaru hari ini 2024-06-01 12:12:54 dari sumber yang terpercaya
مزید پڑھ »